NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Pria paruh baya warga Dusun Cangkring, Bambanglipuro, Bantul, DIY, YB (43) diamankan polisi. YB ditangkap setelah kepergok bermain judi online jenis hongkong dan slot.


Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo mengatakan, penangkapan YB bermula dari laporan masyarakat. Polres Bantul menerima aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku dalam bermain judi.



“Pelaku diketahui bermain judi online jenis hongkong dan slot,” kata AKP Dian, Minggu (24/11/2024).

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, YB kedapatan bermain judi online di wilayah Cangkring. Ia menggunakan uang sebagai taruhan serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam penanganan kasus ini. Salah satunya HP yang digunakan untuk bermain judi.
Kepada pelaku, disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.