NEWSWAY.ID – Kasus dugaan tindak perkara korupsi pengadaan I-PAD di DPRD Kota Banjarbaru, terus bergulir.


Setelah sebelumnya mendatangi dan meminta keterangan dari 2 orang terdakwa kasus tersebut yang berada di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.



Menurut Kepala Seksi Intel Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa, saat itu tim penyidik mendatangi kedua terdakwa Aida Yunani dan Akhmad Syaifullah,

Kali ini lanjutnya, giliran dua orang saksi yang diperiksa tim penyidik Kejari Banjarbaru, saksi pertama berinisal DP, yang merupakan Manager perusahaan HP World Banjarmasin.

Kemudian, saksi kedua yang diperiksa adalah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Banjarbaru inisial H.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan I-PAD di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020,” ungkapnya, Selasa (26/10) siang.
Kasus ini sendiri mencuat, tatkala pihak Kejari Banjabaru melakukan penyidikan sejak akhir April tahun 2021.
Pasalnya, dari barang yang datang, ditemukan menyalahi spesifikasi, karena mestinya, barang yang diadakan adalah IPad merk Apple Pro 12.
Kejari Banjarbaru kala itu, melakukan penyitaan barang dan dokumen terkait kasus tersebut, dengan total ada 30 unit komputer tablet (IPad).
Bulan November 2021, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ahmad Syaifullah selaku penyedia barang (Direktur CV Kiaratama Persada) dan Aida Yunani, selaku pejabat pengguna anggaran (PA) di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.
Ahmad Syaifullah dan Aida Yunani, divonis satu tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (31/5/2022) lalu.
Kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing juga sebesar Rp 50.000.000,-. Lalu subsidiair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 6.000.000,-.
Pada perjalanannya, pihak Kejari Banjarbaru kembali menetapkan 2 tersangka baru pada tanggal 12 Agustus 2022.
Yaitu MJS dan AR, merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan rekanannya.
Ksus korupsi pengadaan Ipad di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru ini, menghabiskan anggaran APBD tahun 2020 kurang lebih 600 Juta rupiah.