NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan penghargaan dan undian berhadiah kepada wajib pajak daerah yang telah memenuhi kewajibannya. Acara bertajuk “Sahabat Pajak BPPRD” ini digelar di Aeris Hotel Banjarbaru pada Senin (9/12/2024) dan dihadiri oleh Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru, serta jajaran pejabat daerah.
Dalam sambutannya, Walikota Aditya Mufti Arifin mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak. Ia juga mengungkapkan pencapaian membanggakan, yakni pembayaran pajak di Banjarbaru selalu melebihi target dalam tiga tahun terakhir.
“Terima kasih kepada para wajib pajak yang telah memenuhi tanggung jawabnya. Ulun bangga, karena selama tiga tahun terakhir pembayaran pajak selalu over target. Dengan meningkatnya pendapatan, semakin banyak pula pembangunan yang bisa kita lakukan di Banjarbaru,” ujar Aditya.
Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, dalam laporannya menyebutkan bahwa total pendapatan pajak daerah tahun 2024 telah mencapai 100,57% dari target yang ditetapkan.

“Semua ini berkat peran aktif pian-pian sabarataan (semua pihak) sebagai wajib pajak yang turut mendorong kemajuan Banjarbaru,” kata Kemas.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemko Banjarbaru memberikan piagam penghargaan kepada para pelaku usaha dan masyarakat yang dinilai berkontribusi aktif dalam mendukung pembangunan melalui pembayaran pajak. Selain itu, dilakukan undian berhadiah untuk masyarakat yang membayar pajak dari transaksi makan dan minum.
Hadiah undian yang disediakan cukup beragam, mulai dari sepeda listrik, televisi, kulkas, hingga dua paket umrah gratis. Program ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk semakin taat membayar pajak.
Acara ini sekaligus menjadi momentum edukasi tentang pentingnya pajak dalam pembangunan daerah. Pemerintah Kota Banjarbaru berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pajak.
