NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melakukan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di beberapa toko di Kecamatan Martapura dan Martapura Timur, Jumat (6/12/2024). Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga kualitas produk serta melindungi konsumen.


Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP, Ahmad Baihaqi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa produk yang belum memenuhi standar pelabelan.



Salah satu temuan tersebut adalah minyak goreng dengan informasi isi yang dicetak terlalu kecil sehingga sulit terbaca oleh konsumen.

“Seharusnya pada label tertulis jelas jumlah liter minyaknya,” ujarnya.

Selain itu, produk sirup juga ditemukan memiliki pelabelan yang tidak sesuai standar. Jenis ukuran huruf pada label tidak memenuhi kaidah peraturan perdagangan.
Baihaqi berharap pengawasan ini dapat memberikan edukasi kepada para pedagang agar lebih memperhatikan standar pelabelan sesuai aturan Kementerian Perdagangan.
“Wewenang kami hanya memeriksa, mendata, dan memberitahu pedagang agar diteruskan kepada distributor. Untuk tindakan seperti penyitaan, itu merupakan wewenang pihak lain,” jelas Baihaqi.
Pemilik salah satu toko di Desa Sungai Sipai, Fika, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui standar pelabelan yang sesuai dengan peraturan Kemendag.
“Kami sangat terbantu dengan pengawasan ini. Kadang kami tidak tahu bahwa barang-barang yang dijual ternyata tidak memenuhi standar,” ungkapnya.
Fika berkomitmen untuk lebih selektif dalam menerima produk di masa mendatang dan memastikan distributor mematuhi peraturan pelabelan yang berlaku.
Pengawasan seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pedagang dan distributor dalam mematuhi regulasi perdagangan, sehingga kualitas barang yang diperjualbelikan tetap terjaga dan konsumen merasa aman.