MK Siap Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024, Dimulai 8 Januari 2025

20 Desember 2024

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai tahapan pemeriksaan pendahuluan untuk perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 8 Januari 2025.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sidang ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang telah terdaftar.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tahapan pemeriksaan pendahuluan ini dilakukan setelah permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025.

~ Advertisements ~

Sidang akan berlangsung hingga 16 Januari 2025 dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, mendengar jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti.

~ Advertisements ~

Setelah pemeriksaan pendahuluan, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 5–10 Februari 2025 untuk membahas kelanjutan perkara. Putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara akan diumumkan pada 11–13 Februari 2025.

Bagi perkara yang dinyatakan berlanjut, sidang pemeriksaan lanjutan akan digelar pada 14–28 Februari 2025 dengan agenda pembuktian tambahan, mendengar keterangan saksi dan ahli, serta pengesahan alat bukti tambahan.

RPH untuk membahas putusan akhir dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025, dan pengucapan putusan atau ketetapan akhir akan dilakukan pada 7–11 Maret 2025.

Berdasarkan data resmi MK hingga Kamis (19/12/2024) pukul 14.50 WIB, total permohonan sengketa Pilkada yang terdaftar mencapai 310 perkara.

Rinciannya, 21 permohonan terkait pemilihan gubernur, 240 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota.

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa MK tetap menerima permohonan yang diajukan setelah batas akhir pendaftaran apabila disebabkan oleh penetapan hasil suara oleh KPU yang berbeda-beda di tiap daerah.

“Misalnya, jika ada KPU yang masih melakukan pemungutan suara ulang (PSU), dan hasil suara baru saja ditetapkan, maka permohonan tetap akan diterima,” ujar Enny.

Ia menegaskan, jadwal registrasi perkara pada 3 Januari 2025 tidak menjadi batas akhir absolut bagi pendaftaran permohonan sengketa, terutama bagi daerah yang proses penetapannya tertunda.

Melalui rangkaian tahapan ini, MK berkomitmen memastikan setiap perselisihan hasil Pilkada 2024 diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai konstitusi.

Proses ini diharapkan mampu menjamin legitimasi dan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada di seluruh daerah.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog