Terkait Perkara Impor Garam Industri, 1 Orang di Periksa

by
15 November 2022
Kejagung lakukan pemeriksaan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri yang terjadi pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

NEWSWAY.ID – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri yang terjadi pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pemeriksaan kembali dilakukan, dengan melakukan pemanggilan 1 orang dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, Selasa(15/11/2022)

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya. Selasa(15/11/2022).

~ Advertisements ~
AY, Staf pada Direktorat Industri Kimia Hulu Kemenperin diperiksa sebagai saksi.

Adapun saksi yang diperiksa terkait dengan kasus tindak pidana korupsi yaitu saksi atas nama AY, dimana saksi AY merupakan Staf pada Direktorat Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian RI.

~ Advertisements ~

Dikatakan dalam rilisnya, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri, telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas impor garam industri periode 2016-2020 tersebut.

Keempat tersangka yaitu, MK adalah Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2012-2022, FJ Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, YA Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan FTT sebagai Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia.

sumber : kejaksaan.go.id

Latest from Blog