Gugatan Persoalan AKD Kota Banjarbaru Dicabut Penggugat, Obyek Perkara Tidak Sesuai Fakta

by
31 Desember 2024
Kantor DPRD Kota Banjarbaru. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, dalam sidang yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2024, mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh para penggugat dalam perkara nomor 38/G/2024/PTUN.BJM.

~ Advertisements ~

Para penggugat, yang terdiri dari Emi Lasari, Nurkhalis Anshari, dan Ir. Takyin Baskoro, melalui kuasa hukum mereka, mengajukan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pada 29 November 2024.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kuasa Hukum Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Muhamamad Raja Perdana Putera, menjelaskan dalam perkara tersebut, objek sengketa adalah Keputusan DPRD Kota Banjarbaru Nomor 18.43/25/X/DPRD/2024 tentang Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Kota Banjarbaru yang ditetapkan pada 30 Oktober 2024.

~ Advertisements ~

“Pada sidang pemeriksaan persiapan kedua, yang digelar pada 17 Desember 2024, pihak tergugat, melalui surat pernyataan tertanggal 14 Desember 2024, menyatakan bahwa dokumen yang dimaksud tidak tercatat dalam arsip resmi DPRD Kota Banjarbaru,” jelasnya Senin (30/12/2024)

~ Advertisements ~

Dengan pertimbangan bahwa pencabutan gugatan dilakukan sebelum pihak tergugat memberikan jawaban, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari para penggugat.

“Sebagai hasilnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara nomor 38/G/2024/PTUN.BJM dari Register Induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Selain itu, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 354.500,” tambahnya.

Untuk diketahui keputusan tersebut diumumkan pada sidang terbuka untuk umum yang dilaksanakan pada 18 Desember 2024 dan dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan untuk informasi publik.

Tinggalkan Balasan