NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Gadis belia warga Bambanglipuro, Bantul, DIY, Melati (16), menjadi korban kebejatan kakak iparnya, ETS (34). Ia diancam dan disetubuhi saat rumah mereka dalam kondisi sepi.


Tindak asusila ini sontak membuat orangtua Melati meradang. Tak terima dengan kejadian itu, mereka melaporkan menantunya ke polisi hingga berujung penangkapan ETS.



“Saat ini, pelaku ETS sudah ditahan dan dijadikan tersangka,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Selasa (7/1/2025).
Peristiwa menyedihkan ini dialami Melati pada akhir Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, kediaman mereka dalam kondisi sepi, hanya ada Melati, ETS dan anaknya yang masih kecil.

ETS kemudian mengajak Melati berhubungan intim. Namun ajakan itu ditolak Melati. Tak kehilangan cara, ETS kemudian mengancam Melati dengan mengatakan akan membawa pergi anak kandung ETS agar berpisah dari Melati.

“Karena korban takut berpisah dengan keponakannya, ia menuruti kemauan ETS hingga terjadilah hubungan intim antarkeduanya,” jelas Novi.
Kejadian itu akhirnya diungkapkan Melati kepada ibunya. ETS pun digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.