NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menggelar Sidang Terbuka ke-65 dengan agenda penandatanganan Pakta Integritas, pengambilan sumpah, dan pelantikan profesi Mediator, Ajudikator, dan Arbiter. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Novotel Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (13/1/2025) pukul 08.00 WITA.


Sidang terbuka tersebut dihadiri oleh 25 peserta dari berbagai wilayah di Kalimantan Selatan. Acara ini menjadi momen penting bagi para Mediator, Ajudikator, dan Arbiter yang dilantik untuk berkomitmen menjalankan tugas dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi.



Prosesi dimulai dengan penandatanganan Pakta Integritas, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji profesi yang dipimpin oleh pihak berwenang dalam suasana khidmat.

Setelah pelantikan, para peserta resmi menyandang gelar profesi sebagai Mediator, Ajudikator, dan Arbiter, dengan kewajiban menjaga integritas serta menjunjung tinggi etika profesi.

Pengamat Hukum dan Politik Banjarbaru, Dhieno Yudhistira, S.H., M.H., CPArb., CPM, mengungkapkan bahwa tujuan acara ini adalah mencetak tenaga profesional di bidang penyelesaian sengketa non-litigasi.
“Pelantikan ini bertujuan mencetak Mediator, Ajudikator, dan Arbiter di Kalimantan Selatan agar dapat menyelesaikan perkara non-litigasi sesuai undang-undang alternatif penyelesaian sengketa. Dengan demikian, pelaksanaan undang-undang ini dapat berjalan efektif di wilayah Kalimantan Selatan,” jelas Dhieno.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, Ph.D., menyampaikan harapan besar agar para Mediator, Ajudikator, dan Arbiter yang dilantik mampu berkontribusi dalam mengurangi beban hakim di pengadilan.
“Berdasarkan data, terdapat sekitar 30 ribu perkara di pengadilan secara umum. Dengan adanya mediator ini, jika sengketa dapat diselesaikan sebelum masuk ke pengadilan, tentu akan sangat membantu tugas para hakim,” ujarnya.
Sidang terbuka ini menjadi langkah strategis dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang penyelesaian sengketa alternatif. Dengan dilantiknya Mediator, Ajudikator, dan Arbiter, diharapkan masyarakat Kalimantan Selatan memiliki akses yang lebih mudah untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan.
Acara ini menjadi momentum penting untuk mendorong penerapan alternatif penyelesaian sengketa, sekaligus mendukung upaya pembangunan sistem hukum yang lebih efektif dan efisien di Kalimantan Selatan.