Pajak Daerah Banjarbaru 2024 Lampaui Target, Capai 109,49 Persen, Tahun 2025 Targetkakn Rp 267 Miliar

by
15 Januari 2025
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru, berhasil mencatatkan penerimaan pajak daerah tahun 2024 melebihi target yaitu mencapai 109,49 persen dari target yang ditetapkan sebelumnya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, dalam menjelaskan bahwa penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp 205 miliar saat ditemui Selasa (14/01/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Jumlah capaian tersebut jauh diatas target yang ditentukan sebelumnya yaitu sebesar Rp 187,9 miliar.

~ Advertisements ~

“Raihan ini menunjukkan pencapaian yang signifikan, dengan realisasi pajak daerah yang melampaui target hingga mencapai Rp 205 miliar atau 109,49 persen,” kata Rudi.

~ Advertisements ~

Bebebrapa sektor seperti Pajak Makan Minum (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) juga mencatatkan hasil yang signifikan, mencapai Rp 54,1 miliar atau 126,65 persen dari target Rp 42,7 miliar.

“Pajak Perhotelan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) turut memberikan kontribusi positif, dengan Pajak Perhotelan mencatatkan realisasi Rp 13,3 miliar atau 134 persen dari target Rp 9,7 miliar, serta PBB yang tercatat sebesar Rp 21,97 miliar dari target Rp 20,7 miliar,” katanya.

Sektor lain yang mendongkrak hasil PAD adalah Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang merupakan penyumbang terbesar.

BPHTB tercatat mencapai Rp 49,72 miliar atau 92,8 persen dari target yang sebesar Rp54 miliar, pajak Penerangan Jalan Umum juga tercatat melampaui target, dengan realisasi sebesar Rp 49 miliar atau 107,58 persen dari target Rp 45 miliar.

“Upaya kami untuk terus meningkatkan penerimaan pajak, terutama PBB yang memiliki potensi besar, memberikan dampak positif dalam pencapaian target. Kami juga terus berusaha mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan pajak lainnya,” tambah Rudi.

Sementara pada tahun 2025 ini pihaknya menargetkan PAD pajak tahun 2025 Rp 267 miliar, menurut Rudi, naiknya target tersebut salah satunya karena berlakunya kebijakan pemerintah yang mengatur pendapatan dari opsen sesuai dengan UU nomor 1 yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Pendapatan dari opsen ini memberikan peluang bagi Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menerima secara langsung pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Pendapatan opsen ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan penerimaan pajak, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap capaian penerimaan pajak yang melebihi target,” tandasnya.

Latest from Blog