NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 1, Saidi Mansyur dan Said Idrus, membantah tuduhan pelanggaran dalam Pilbup Banjar 2024 yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim.


Bantahan ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/1/2025).


Dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti, Paslon 1 menegaskan bahwa mereka tidak menyalahgunakan kewenangan, program, maupun kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjar untuk kepentingan kampanye.


“Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Paslon Nomor Urut 1 melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melalui program ‘MANIS’ dengan sokongan dana dari perubahan APBD 2024 adalah dalil yang tidak berdasar, tidak relevan, bahkan mengada-ada,” ujar Yusuf Ramadhan, kuasa hukum Paslon 1.

Yusuf juga menambahkan bahwa penyusunan APBD dan APBD Perubahan 2024 dilakukan berdasarkan prioritas pembangunan yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, sebagai Termohon, turut membantah dalil Pemohon yang menyebut tidak adanya rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kuasa hukum KPU, Raden Liani Afrianty, menegaskan bahwa DPT telah diberikan kepada pihak Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah menyerahkan sesuai ketentuan, dan telah diterima oleh saksi Pemohon,” jelas Raden di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Selain itu, KPU menekankan bahwa tidak ada keberatan dari Pemohon maupun saksi mereka pada saat rekapitulasi penghitungan suara di 1.101 TPS di Kabupaten Banjar.
Bawaslu Kabupaten Banjar juga memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pemohon.
Anggota Bawaslu Banjar, Ramliannoor, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti tiga laporan terkait Pilbup Banjar, termasuk dugaan penggunaan tagline ‘MANIS’ yang dikaitkan dengan petahana.
“Semua laporan telah kami proses sesuai peraturan. Namun, alat bukti dan saksi yang diajukan pelapor tidak memenuhi unsur sehingga tidak dapat dikabulkan,” terang Ramliannoor.
Salah satu laporan yang sempat dibahas di Sentra Gakkumdu juga dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan karena hanya satu unsur dari lima yang terpenuhi, yakni subjek hukum.
Dalam sidang ini, Termohon dan Pihak Terkait secara kompak meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh dalil Pemohon.
Sidang berikutnya akan melanjutkan pembahasan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi untuk menentukan hasil perkara nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025.