Presiden Mahasiswa ULM Soroti Rencana Izin Pengelolaan Tambang Kepada Perguruan Tinggi

2 Februari 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Polemik RUU Minerba yang berencana memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi menuai banyak perhatian tak terkecuali mahasiswa.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Adi Jayadi salah satunya dalam wawancara terbaru kepada newsway.co.id dengan tegas menolak kebijakan ini.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Secara standing position kami sudah menyuarakan bahwa memberikan izin tambang kepada perguruan tinggi itu sudah jelas salah,” kata Adi saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu (1/2/2025).

~ Advertisements ~

Menurut Adi, kampus mestinya fokus mendalami Tridarma Perguruan Tinggi jangan malah dialihkan dengan urusan pengelolaan tambang.

~ Advertisements ~

Ketua BEM ULM terpilih 2025 itu mengkritik pembahasan RUU minerba yang dinilai cacat baik dalam proses maupun susunannya.

“Dari kajian yang saya baca memang ada kekeliruan, ada beberapa Baleg DPR RI yang juga kaget kok barang ini agak aneh begitu,” jelas Adi.

Kemudian Mahasiswa FEB ULM itu menambahkan, Komisi XII DPR RI yang punya wewenang dan tanggung jawab dalam hal energi pun tidak diikutsertakan dalam hal perancangan pasal-pasal baru di RUU Minerba.

Lalu mantan Kepala Bidang Pergerakan BEM ULM 2024 itu merasa skeptis terhadap jajaran rektor di perguruan tinggi yang terkesan setuju akan kebijakan ini.

“Perlu dipertanyakan takutnya ada keterlibatan atau kepentingan apa dibalik ini jadi harus dikawal bersama,” ungkap Adi.

Eks Kepala Divisi Aksi Kajian Strategis BEM ULM 2023 itu juga menanyakan urgensi terkait penerapan kebijakan ini. Dirinya menganggap masih banyak hal yang seharusnya lebih diprioritaskan oleh Perguruan Tinggi.

“Perguruan tinggi hari ini masih dalam peringkat menengah di tingkat internasional atau dunia, jadi yang perlu diperbaiki ya nilai-nilai tridarma tadi,” tutur Adi.

Menurut Adi, fokus memajukan pendidikan di Indonesia akan terganggu dengan adanya kebijakan ini. Belum lagi risiko dampak negatif di lapangan yang akan dirasakan masyarakat.

“Dikhawatirkan apabila perguruan tinggi tidak lihai dalam mengelola tambang akan berdampak kepada lingkungan yang dirasakan warga sekitar,” ucap mahasiswa yang pernah tergabung dalam IKMA Tanbu Indonesia ini.

Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat, Adi Jayadi. (Foto: Adi Jayadi/newsway.co.id)

Kendati demikian, Mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan itu menjabarkan, setiap kebijakan tentu ada nilai positifnya. Oleh sebab itu tugas perguruan tinggi ataupun pemerintah adalah lebih melibatkan partisipasi publik.

Dengan mengetahui urgensi sebenarnya, pihaknya mungkin akan menerima atau bisa memberikan pandangan yang lebih luas.

“Namun dilihat sampai hari ini, dalam prosesnya aja sudah cacat bagaimana kami mau merespon positif atau mengkaji apa kami rasakan sebagai mahasiswa,” imbuh Adi.

Lantas bagi Adi, keterbukaan informasi sangat penting jika ingin membuat suatu kebijakan dengan menyangkutkan berbagai elemen masyarakat terkait.

“Memang perlu dibuka betul-betul sehingga kritik saran pure lahir yang mengedepankan apa yang mau dibawa dari revisi bahkan pasal-pasal tersebut,” sambungnya.

Ketika ditanya apakah ada potensi melancarkan aksi apabila kebijakan ini dilanjutkan, Adi menjawab pihaknya siap kalau dirasa memang diperlukan.

“Kami sebagai mitra kritis selalu siap terlepas bagaimana prosesnya kami siap bergerak baik itu lewat media atau aksi massa ke lapangan,” beber Adi.

Terakhir Adi berpesan kepada seluruh instansi pemerintahan hingga perguruan tinggi ketika mengeluarkan kebijakan ada baiknya dibedah dengan baik apa yang kemudian menjadi dampak positif dan negatifnya.

“Tunjukkan apa yang kemudian menjadi urgensi yang disampaikan di awal sampai akhir itu statemennya betul dan terealisasikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Suasana berkabung menyelimuti masyarakat Desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan, dengan ditemukannya seorang nelayan setempat, Kana (69) dalam keadaan meninggal dunia usai dilaporkan hilang sejak Minggu (27/4/2025) ( Foto : Humas Polres Kotabaru/newsway.co.id)