NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan hasil Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (4/2/2025), gugatan PHPU yang diajukan oleh Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyik ditolak.


Dengan demikian, Paslon Bupati Banjar Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie tinggal menunggu tahap selanjutnya, yaitu rapat paripurna untuk pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.



Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar, Aslam, menyampaikan bahwa rapat paripurna akan segera dilaksanakan setelah surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) diterima.

“Sesuai prosedur, rapat paripurna dilaksanakan ketika surat dari KPU sudah keluar dan diserahkan kepada kami. Informasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” ujar Aslam saat dihubungi melalui saluran telepon.
