NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Setelah perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu) melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR) berhasil tembus ke babak pembutian pihak kuasa hukum suap melanjutkan sidang.


Ketua Tim Banjarbaru Hanyar Dr Muhamad Pazri, SH MH, mengungkapkan pasca agenda putusan sela pihaknya menerima relas panggilan sidang lanjutan dari MK yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at (7/02/2025)


“Kami sudah mendapatkan panggilan untuk sidang lanjutan pada tanggal 7 pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Gd MKRI 1 lantai 2 Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. Dengan agenda pemeriksaan persidangan mendengarkan keterangan saksi atau ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan,” terangnya, Kamis (6/02/2025) pagi.


Dari keterangan Pazri, Tim HANYAR sudah menyiapkan saksi pamungkas yang betul-betul relevan, berkualitas dan memang aesuai dengan keahliannya.

“Saksi ahli yang kami siapkan tentunya yang bisa menjelaskan hal-hal prinsip, teori, atau ide besar yang relevan dengan perkara. Pada dasarnya kami meyakini dengan adanya keterangan saksi ahli yang diperiksa pada agenda tersebut akan menjadi bukti dukung agar perkara ini layak untuk dimenangkan,” tegasnya.
Pazri juga menyampaikan terimakasih kepada semua tim yang sudah mengawal bersama proses persidangan di MK.
“Kami memohon do’a kepada semua masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan, dan perjuangan kita dikabulkan seluruhnya untuk Pilkada Kota Banjarbaru diulang serta diambil alih KPU RI pelaksanaannya,” tandasnya.