Parkir Kawasan Murdjani Resmi Dikelola Dinas Perhubungan, Pendapatan Meningkat Lima Kali Lipat

by
11 Februari 2025
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Mirhansyah memperlihatkan barcode untuk pembayaran parkir non tunai di kawasan Murdjani kepada petugas dengan seragam baru bantuan dari Bank Kalsel. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru secara resmi mengelola parkir kawasan Murdjani dan sekitarnya mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya, aktivitas parkir di kawasan tersebut dikelola pihak ketiga.

~ Advertisements ~

Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin mengapresiasi kinerja Dinas Perhubungan melalui UPT Parkir yang telah mengambil alih kawasan parkir Murdjani dan sekitarnya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Setelah parkir di kawasan Murdjani diambil alih, tentunya ada dampak positif yang ditimbulkan. Salah satunya peningkatan pelayanan dan peningkatan pendapatan,” katanya usai meresmikan Kantor Dishub yang baru, Senin (10/2/2025).

~ Advertisements ~

Kepala UPT Parkir, Dinas Perhubungan Banjarbaru, Rajianoor Yahya Lukmana mengatakan, langkah ambil alih tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Meski Dishub masih memberdayakan sejumlah juru parkir lama, namun kini pengelolaan parkir dihandel langsung oleh Dishub tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan parkir semakin baik dan sesuai aturan tanpa ada pungutan liar dari juru parkir,” jelasnya.

Selain itu, Dishub Banjarbaru juga menerapkan digitalisasi sistem pembayaran retribusi parkir.

“Dalam peresmian kantor Dishub, juga diluncurkan sistem baru berupa pembayaran non-tunai melalui e-retribusi yang didukung Bank Kalsel. Pada kesempatan itu juga diberikan rompi bagi juru parkir,” tambahnya.

Sistem baru berupa pembayaran non tunai merupakan upaya untuk mempermudah pembayaran retribusi parkir serta meningkatkan transparansi tarif yang diterima masyarakat.

Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir untuk roda dua ditetapkan sebesar Rp 2.000, kemudian roda empat dikenakan tarif Rp 3.000. Sementara untuk kegiatan insidentil, tarif parkir roda dua menjadi Rp 3.000 dan roda empat Rp 5.000.

Terkait pendapatan parkir setelah kawasan tersebut diambil alih Dishub, Yahya secara tegas menjelaskan, pengelolaan parkir kini menunjukkan hasil yang memuaskan.

“Dulu, di kawasan Murjani, pendapatan harian rata-rata hanya mencapai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Namun, dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, pendapatan bisa mencapai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per hari, bahkan bisa mencapai Rp 7 juta saat ada event tertentu,” ungkapnya.

Dengan begitu, pihaknya sangat optimis PAD dari sektor parkir pada tahun 2025 akan lebih optimal dengan rasionalisasi target berdasarkan tren yang ada.

“Kami akan mengevaluasi target ini pada triwulan pertama dan melakukan penyesuaian pada APBD Perubahan. Kami berharap dapat mempertahankan, bahkan melebihi surplus yang dicapai tahun lalu,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog