Tambak Buluh Kawasan Permukiman Rawan Banjir

by
12 Februari 2025
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera beserta Komisi III saat memantau kondisi banjir di Tambak Buluh. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Ternyata daerah resapan air, kawasan Jalan Tambak Buluh, Kelurahan Landasan Ulin Timur dan Jalan Awang Peramuan, Kelurahan Landasan Ulin Tengah masuk dalam kawasan pemukiman.

~ Advertisements ~

Padahal kawasan tersebut salah satu daerah yang terdampak banjir cukup parah pada Januari 2025 lalu.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dikonfitmasi Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru, Eryek Triandoko mengungkapkan bahwa memang benar kawasan itu masuk kawasan pemukiman.

~ Advertisements ~

“Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarbaru 2024-2043, kawasan Jalan Tambak Buluh maupun Jalan Awang Peramuan terdapat beberapa fungsi kawasan. Selain perumahan dan permukiman, terdapat fungsi ruang terbuka hijau, fungsi perlindungan setempat seperti embung dan sempadan sungai, serta fungsi pertanian seluas 30 hektare,” jelasnya Selasa (11/02/2025).

~ Advertisements ~
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banjarbaru Eryek Triandoko. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

Eryek menjelaskan memang secara umum ada berbagai fungsi, namun sebagian besar di daerah Tambak Buluh dan Awang Peramuan memang masuk dalam kawasan perumahan dan pertanian.

Lantas saat ditanya rencana moratorium izin perumahan di kawasan terdampak banjir sebagai bagian evaluasi pasca banjir,Eryek menerangkan sebaiknya diterjemahkan dengan data-data terbaru.

“Dinas PUPR sendiri, memiliki masterplan penanganan banjir yang sudah satu tahun berjalan, ada pula data yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mengeluarkan data kerawanan bencana. Bisa ditindaklanjuti dengan data itu, pasalnya kalau mengacu RTRW sendiri, data-datanya masih belum update terkait kejadian banjir terbaru saat ini,” jelasnya.

Menurutnyanlagi, hal tersebut dapat diatasi dengan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) yang mengatur secara detail terkait fungsi kawasan di daerah terdampak banjir kemarin.

“Penentuan tipe rumah yang dibangun juga sangat penting, seperti sistem panggung. Bahkan Dinas PUPR juga mengeluarkan surat keterangan peil banjir yang diperuntukkan bagi pengembang yang ingin membangun perumahan di kawasan rawan banjir,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog