GMPD Audiensi dengan BPK RI Kalsel Soal Dana Hibah Pilkada, Ini Hasilnya

by
13 Februari 2025
Rombongan GMPD saat audiensi dengan BPK RI perwakilan Kalimantan Selata. (Foto : ist/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Setelah sebelumnya menyampaikan surat permohonan, akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menerima audiensi Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru pada Rabu (12/2/2025) di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Rombongan GMPD Banjarbaru diterima Kepala Sekretariat BPK Kalsel Aliansyah beserta jajarannya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Koordinator GMPD Banjarbaru Rachmadi Engot mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPK RI Kalimantan Selatan yang telah menerima permohonan audiensi berkaitan mekanisme pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Banjarbaru 2024.

~ Advertisements ~

“Mewakili kawan-kawan dari GMPD Banjarbaru saya mengucapkan terima kasih kepada BPK Kalsel yang sudah menerima kami untuk melakukan audiensi terkait mekanisme pertanggung jawaban pengunaan dana hibah Pilkada Banjarbaru 2024” ucapnya.

~ Advertisements ~

Dalam pertemuan tersebut GMPD Banjarbaru menanyakan beberapa poin kepada BPK RI Kalsel berkaitan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Banjarbaru 2024, khususnya kewenangan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan dalam melakukan audit dana hibah pilkada Banjarbaru 2024.

“Dana Hibah Pilkada Banjarbaru 2024 yang diterima KPU Banjarbaru bersumber dari APBD Kota Banjarbaru yang artinya uang tersebut merupakan uang masyarakat Banjarbaru yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Pilkada Banjarbaru. Tentunya perlu pengelolaan yang transparan dan akuntabel, sehingga perlu dipertanggung jawabkan oleh KPU Banjarbaru,” terangnya.

Tentang pelaksanaan audit dana hibah Pilkada, menurut Rachmadi Tim BPK RI Kalsel menjelaskan bawah diminta atau tanpa diminta sesuai kewenangan yang dimilki akan melakukan audit terhadap pengunaan dana tersebut setelah selesainya pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Mendengar penjelasan yang disampaikan oleh Tim BPK Kalsel, Rachmadi Engot menyampaikan saat ini masyarakat Banjarbaru masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara sengketa Pilkada Banjarbaru 2024.

“Apapun hasilnya setelah proses di MK selesai KPU Banjarbaru wajib mempertanggungjawabkan pengunaan Dana Hibah yang digunakan. Setelah putusan MK keluar maka KPU Banjarbaru wajib mempertanggung jawabkan pengunaan Dana Hibah untuk keperluan penyelenggaraan Pilkada di Banjarbaru,”tegas Rachmadi.

Sementara itu, perwakilan BPK RI Kalimantan Selatan, Aliansyah mengatakan karena itu adalah dana pemerintah maka diminta atau tidak pasti akan dilakukan audit.

“Tentunya semua penggunaan dana pemerintah akan diaudit, tidak terkecuali dana hibah untuk Pilkada,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog