Komisi I DPRD Banjarbaru Akan Panggil Dinas Terkait, Soal Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak

by
13 Februari 2025
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Ririk Sumari R. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Keterkaitan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2024 lalu Komisi I DPRD Banjarbaru Ririk Sumari akan memanggil Dinas Pemeberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) pada Jumat (14/02/2025).

~ Advertisements ~

Ia ingin mengetahui lebih jauh terkait kasus tersebut juga kasus-kasus lain yang ditangani oleh DP3APMP2KB tersebut.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Kami akan menggali lebih dalam mengenai kasus tersebut untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas. Besok, sesuai jadwal, kami akan memanggil Dinas terkait, salah satunya menanyakan kasus yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan. Kami ingin mendengar penjelasan mereka mengenai kasus ini,” ujarnya.

~ Advertisements ~

Menurutnya, ada beberapa versi yang beredar terkait laporan pelecehan ini, dan Komisi I merasa perlu untuk memperoleh informasi yang akurat dari instansi terkait agar tidak ada kebingungannya.

~ Advertisements ~

Ia juga menekankan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak merupakan masalah hukum yang serius.

“Kami sangat menyayangkan apabila kasus ini dihentikan. Tapi sebelum mengambil tindakan, kami ingin memeriksa lebih lanjut dengan dinas terkait dan memastikan langkah-langkah yang sudah diambil,” tambahnya.

Lebih jauh, ujar Ririk kasus ini juga menyoroti tantangan sosial, di mana banyak korban yang merasa takut atau malu untuk melaporkan pelecehan seksual, karena anggapan bahwa melaporkan hal tersebut merupakan aib.

“Kami berharap dapat menemukan solusi yang lebih baik dalam penanganan kasus pelecehan seksual anak, dan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar penanganannya dapat lebih efektif di masa depan,” tutupnya.

Anggota Komisi I lainnya yaitu dr Eko juga menyayangkan penutupan kasus pelecehan seksual yang menjadi korban anak dibawah umur.

“Mestinya kasus seperti itu tidak bisa dihentikan, walaupun ada kata damai. Tetapi ranah hukumnya tetap harus dilanjutkan,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa kasus pelecehan anak yang terjadi bulan September tahun 2024 melibatkan seorang pengusaha tambanh dengan inisial S dan sempat ditangani oleh UPT PPA Kota Banjarbatu dan Polres Banjarbaru.

Namun kasus tersebut, akhirnya hilang karena dikabarkan pihak korban mencabut laporan di Polres Banjarbaru dan terjadi perdamaian antara pelaku dan korban.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog