NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Dalam upaya menyempurnakan pengelolaan sumber daya alam, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Revisi ini, yang akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan, menetapkan bahwa perguruan tinggi atau kampus hanya dapat menerima manfaat atau keuntungan dari hasil pengelolaan tambang, sesuai ketentuan dalam UU tersebut.


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan sejumlah poin penting dalam RUU Minerba yang baru.
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nantinya akan memilih pihak yang berhak mengelola tambang.
“Semangatnya untuk juga meningkatkan riset, untuk meminimalisir uang kuliah tahunan, supaya jangan naik kan seperti itu. Nah itu nanti harus didetailkan,” ungkapnya.
Supratman menekankan bahwa peningkatan riset di perguruan tinggi diharapkan dapat mengurangi beban biaya pendidikan melalui pemanfaatan hasil tambang.
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk tidak memberikan izin secara langsung kepada perguruan tinggi atau kampus untuk mengelola tambang.
Institusi pendidikan hanya diperbolehkan mendapatkan manfaat atau keuntungan dari hasil pengelolaan tambang tersebut.
Sebagai tambahan, keberadaan mekanisme pengawasan juga diperkuat, dimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki wewenang untuk memeriksa kampus yang menerima manfaat dari kegiatan pertambangan.
Selain itu, revisi UU Minerba juga mengatur bahwa ormas keagamaan akan tetap diberikan izin usaha tambang, namun dengan skema prioritas tanpa tender.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peran aktif masyarakat dalam mengembangkan potensi sumber daya alam tanpa mengganggu prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan tambang.
Revisi UU Minerba ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat, sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
Pemerintah berharap, dengan diterapkannya peraturan baru ini, pengelolaan tambang dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan nasional.