NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Perkara Pilkada Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu) melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR) menuju babak akhir.

Mahkamamh Konstitusi (MK) akan meyifangkan perkara tersebut dengan agenda pembacaan keputusan Senin 24 Februari 2025 pukul 08.30 WIB atau 09.00 WITA di Ruang Sidang Gedung MK RI 1 lantai 2 Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.


Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Dr Muhamad Pazri, SH MH mengaku siap untuk berhadir serta mendengarkan pembacaan putusan akhir dari MK.

“Tentunya kami menanti Putusan MK dari sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru yang Berkeadilan. Kenapa kami berjuang sampai dengan pada titik ini, tidak goyah dengan godaan uang, dugaan intimidasi, ancaman, dan dugaan kriminalisasi baik itu kepada pemohon dan kuasa hukum karena kita memaknai hanya takut kepada Allah SWT dan bukan kepada makhluk,” jelasnya Sabtu (22/02/2025).

Pazri mengatakan bahwa sembilan hakim MK berkewajiban menjalani amanah UUD 1945 ini dengan semangat fastabiqul khairât, berlomba-lomba dalam kebaikan, untuk mewujudkan pemilu dan pilkada yang berkeadilan.
“Kami tentunya mengucapkan terimakasih banyak kepada semua tim,para pemohon Lembaga Studi Visi Nusantara (sebagai pemohon/pemberi kuasa). Mari kita kawal bersama, kami memohon do’a kepada semua masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan, dan perjuangan kita dikabulkan seluruhnya untuk Pilkada Kota Banjarbaru diulang serta diambil alih KPU RI pelaksanaannya,” tandasnya.