NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyi dan SKPD Kabupaten Banjar melakukan penandatangan komitmen bersama transformasi pos layanan terpadu (Posyandu) sebagai lembaga kemasyarakatan / kelurahan dalam melayani enam bidang standar pelayanan minimal di wilayah Kabupaten Banjar.


Komitmen bersama ini sesuai peraturan Menteri Dalam Negri (Kemendagri) nomor 13 tahun 2024 tentang Pos Layanan Terpadu. Penandatangan ini dilaksanakan di Ballroom Qin Hotel Banjarbaru pada sabtu (22/2/2025).



Wakil Bupati Banjar, Said Idrus mengatakan transformasi posyandu ini sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.

“Posyandu menjadi wadah partisipasi masyarakat dan mitra pemerintah desa dan kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat di desa dan kelurahan,” ungkapnya

Sesuai dengan peraturan Kemendagri nomor 13 tahun 2024, Posyandu tidak lagi hanya memberikan pelayanan kesehatan.
“Posyandu dapat bergerak dalam pelayanan bidang lainnya sesuai standar pelayanan minimal, diantaranya SPM bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, Trantibumlinmas dan sosial,” Jelasnya Said
Said Idrus berharap dengan adanya transformasi ini, posyandu dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang di berikan.
“Dengan melayani 6 bidang SPM, semoga posyandu bisa lebih meningkat pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Banjar,” harapnya.