NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Pembacaan putusan perkara nomor 25 tentang dugaan kode etik yang dilakukan KPU Banjarbaru pada Pilkada tahun 2024 digelar di di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jumat (28/2/2025). Pembacaan putusan dilakukan Hakim DKPP tanpa dihadiri teradu, yaitu komisioner KPU Banjarbaru.

Dari pantauan newsway.co.id di ruang sidang, hanya ada dua komisioner KPU yang mengikuti pembacaan putusan melalui zoom dari kantor KPU Banjarbaru.


Salah satu tim pengadu, Syarifah, datang ke DKPP untuk mendengarkan secara langsung putusan perkara. Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Said Abdullah, calon Wakil Walikota Banjarbaru yang didiskualifikasi oleh KPU.

“Semoga keputusan seperti yang diharapkan, yaitu komisioner KPU diberhentikan karena dianggap telah melakukan pelanggatan etik dalam melaksanakan Pilkada Banjarbaru,” jelasnya.

Untuk diketahui, Dewan Hakim DKPP membacakan tujuh putusan sengketa Pilkada tajun 2024 lalu. Salah satu putusan yang dinyatakan ditolak adalah perkara Kabupaten Tapanuli Tengah.