KABUPATEN BANJAR, NEWSWAY.CO.ID – Direktur PT Bina Baratama Mandiri (BBM), H Simin menyatakan, pada hari Kamis (27/2) ia menerima laporan dari tim pengawas lapangan pihak PT BBM, telah terjadi pemindahan secara paksa alat kerja berupa unit dump truck yang dalam keadaan stop engine tidak beroperasi.


“Unit tersebut sedang di letak standby kan di wilayah IUP OPK stockpile milik PT BBM, satu unit DT di pindahkan tanpa ijin dan sepengetahuan oleh pihak PT BBM, berpindah kurang lebih 30 an Meter,” ungkapnya.



Pemindahan aset milik PT BBM tersebut, menurut H Simin dilakukan oleh pihak PT Mitra Pengelolaan Tambang (MPT) selaku konsultan PT Madhani Talatah Nusantara (MTN), dengan maksud untuk melintasi lahan PT BBM membawa batubara.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pengawas lapangan BBM, lanjut H Simin, pemindahan dilakukan pada pagi hari menggunakan alat berat dengan cara di tarik paksa.

Operator alat berat dari PT MPT tegas H Simin, mengaku pemindahan paksa atas perintah dari pihak MPT selaku konsultan pihak PT MTN.
“Kami sangat menyayangkan hal tersebut dilakukan oleh perusahaan mitra kerja PT Baramarta sekelas Madhani dan MPT yang seharusnya taat hukum dan aturan,” cetusnya.
Menyikapi hal tersebut sebut H Simin, Pihak PT BBM mencoba berkomunikasi dengan pihak yang berada dilokasi tersebut yang dianggap menyaksikan dan mengetahui kejadian tersebut.
H Simin menyatakan, apabila pihak PT BBM dianggap pihak MPT adalah perbuatan melawan hukum karena merintangi aktifitas pekerjaan mereka, harusnya justru lebih baik mereka membuat laporan polisi, agar terang benderang persoalan sebenarnya yang terjadi.
Atas kejadian memindah aset dan melintasi lahan milik PT BBM tanpa izin yang terus berulang sampai dengan sekarang, ia menyayangkan pihak PT Baramarta selaku pemegang PKP2B, masih belum memberikan pengertian apapun kepada pihak MPT atau PT MTN.
“Kalau pihak PT BBM telah melakukan pelanggaran hukum maka sebaiknya hal tersebut ditempuh melalui jalur hukum agar seluruh pihak tunduk dan patuh atas putusan hukum yang telah ditetapkan, jadi terang benderang,” ungkapnya.
Pihak PT BBM saat ini lanjutnya, sedang menyusun langkah untuk menyampaikan laporan polisi atas peristiwa tersebut jika dari pihak MPT, MTN dan PT Baramarta tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini, apalagi tidak menyampaikn permohonan maaf.
“Kami juga akan melaporkan kejadian tersebut kepada DPRD Kabupaten Banjar, karena PT Baramarta adalah perusahaan milik publik yang pengawasannya juga berada di bawah DPRD Kabupaten Banjar,” terangnya.
DPRD pintanya, harus memastikan bahwa perusahaan publik di bawah pengawasan mereka, harus berpihak kepada masyarakat setempat, mengingat hasil usaha perusahaan daerah adalah untuk pembangunan daerah dan masyarakat Kab. Banjar.
Sampai berita ini berita ini diturunkan belum diketahui berapa nilai jumlah kerugian, yang diderita pihak PT BBM atas pemindahan aset dan perlintasan lahan tanpa izin di atas lahan mereka.