Tuntut Pembebasan Firly, Kelompok UMKM Banjarbaru Gelar Aksi Demo

Aksi unjuk rasa kelompok UMKM di depan kantor Pengadilan Negeri Banjarbaru. ( Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kelompok UMKM di Banjarbaru yang menamakan dirinya Masyarakat Nukar Iwak Asin for Justice menggelar aksi demo di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru kelas 1B, Senin (3/3/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Massa yang tergabung dalam aksi ini terdiri dari LBH Putra Sang Fajar (Pusafa), pemasok, distributor, UMKM, karyawan Mama Khas Banjar serta para nelayan. Aksi tersebut digelar untuk menuntut keadilan terhadap salah satu pelaku UMKM yang sedang menjalani persidangan yang dianggap sebagai dikriminalisasi.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Koordinator aksi, Muhammad Haironi menyampaikan, pihaknya menuntut keadilan terhadap Firly Norachim, yaitu pemilik UMKM Mama Khas Banjar agar segera dibebaskan dari jeratan hukum.

~ Advertisements ~

Ia juga menyebutkan adanya kesepakatan bersama antara Kapolri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terkait pembinaan UMKM di tahun 2021.

~ Advertisements ~

“Dengan adanya MoU yang dibuat tahun 2021 lalu, Firly tidak layak ditahan,” tegasnya.

Haironi juga menuntut adanya praperadilan sebelum sidang pokok perkara digelar.

“Permintaan praperadilan yang kami sampaikan tidak dilaksanakan. Kami anggap ini bentuk kedzaliman penguasa. Sistem peradilan modern itu harusnya memberlakukan praperadilan sebelum proses utama,” urainya.

Manajer UMKM Mama Khas Banjar, Johar mengatakan, penyitaan barang yang dilakukan petugas dinilai merugikan banyak pihak.

“Penyitaan ini tidak hanya merugikan toko Mama Khas Banjar, tetapi merugikan semua kelompok UMKM. Total kerugian diperkirakan hingga Rp 100 juta,” ungkapnya.

Johar menyatakan kekecewaan terhadap kasus tersebut, terlebih penyitaan barang tidak diawali dengan penyampaian pemberitahuan.

“Kami tidak diberikan binaan terlebih dahulu atau surat peringatan, langsung barang kami disita oleh kepolisian,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, tidak adanya pemberitahuan atau edukasi dari dinas terkait untuk pemberian label atau kode expired.

“Selama ini dari dinas terkai tidak ada informasi atau edukasi barang seafood seperti udang dan kerang-kerangan untuk diberi label kode expired,” jelas Johar

Aksi unjuk rasa ini bersamaan dengan Firly menjalani persidangan. Agendanya yakni pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara yang dihadapi oleh Firly.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog