NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang mengharuskan ada pemilihan suara ulang (PSU) di Banjarbaru dan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru mantan calon wakil wali kota, Drs Said Abdullah angkat bicara.

Said Abdullah yang menggugat komisioner KPU karena telah mendiskualifikasi dirinya pada kontestasi Pilkada Banjarbaru tahun 2024 lalu yang akhirnya dimenagkan pihaknya setelah DKPP membacakan amar putusan.

“Saya sudah menuntaskan tanggung jawab moral kepada masyarakat Banjarbaru terutama kepada pemilih kami. Karena mereka sangat kecewa dengan ulah KPU tetapi tidak berdaya mendapatkan keadilan. Maka aku melaporkan KPU ke MK dan mengadukan KPU ke DKPP, alhamdulillah hasilnya sesuai harapan para pencari keadilan,” ucapnya kepada newsway.co.id, Senin (03/03/2025).

Mantan Sekda Kota Banjarbaru itu, menegaskan bahwa mestinya dalam kontestasi tersebut dirinya tidak ikut didiskualifikasi karena bukan petahana.

“KPU telah memaksakan kehendak akhirnya saya juga didiskualitikasi. Faktanya dalam putusan DKPP menyatakan mestinya saya tidak didiskualifikasi, artinya itu sudah jelas apa yang dilakukan KPU tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Terpisah, pengacara Drs Said Abdullah Syarifah Hayana dari kantor Dal-Yana Alaydrus mengaku kecewa sekali dengan tindakan KPU yang tidak berdasar mendiskualifikasi kliennya.
“Meskipun sudah tidak bisa dikembalikan karena sudah ada putisan MK, tetapi kami merasa terbayarkan empat komisioner KPU diberhentikan. Ini adalah kemenangan masyarakat Banjarbaru, melalui usaha Habib Said Abdullah yang secara berani menggunggat ke DKPP dan MK,” ucapnya.