Bupati Kotabaru Tandatangani Piagam Audit Internal

11 Maret 2025
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli Menandatangani Piagam Audit Internal atau (Internal Audit Charter) Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Kotabaru. Yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kotabaru Sebelimbingan, Senin (10/03/2025) ( Foto : Istimewa/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menandatangani Piagam Audit Internal atau (Internal Audit Charter) Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Kotabaru di Aula Kantor Bupati Kotabaru Sebelimbingan, Senin (10/03/2025).

~ Advertisements ~

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Inspektorat Kotabaru H Fitriadi menjelaskan, isi dari Piagam Audit Internal ini secara umum berisi komitmen untuk memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada Inspektorat Daerah dalam hal persetujuan melakukan audit di internal Pemkab Kotabaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Didalam Piagam Audit Internal yang ditandatangani bupati memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan serta tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang didistribusikan oleh Bapak Bupati Kotabaru kepada Inspektorat,” jelasnya.

~ Advertisements ~

Ia menambahkan fungsi pengawasan ada pada Bupati berwenang melakukan pembinaan didalam pelaksanaannya namun didistribusikan kewenangannya kepada Inspektorat melalui Wakil Bupati Kotabaru.

~ Advertisements ~

“Jadi Piagam Audit Internal itu memberikan batasan, dasar, landasan serta pedoman apa saja yang menjadi kewenangan, tanggung jawab. Kemudian yang menjadi lingkup pengawasan, termasuk juga peran APIP dalam melakukan pemeriksaan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, ke setiap Pemerintah Desa, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ucapnya.

Selain itu menurutnya, tugas fungsi Inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan, untuk menciptakan penyelenggaraan tata Pemerintahan yang baik.

“Bapak Bupati Kotabaru pada saat Copy Morning juga menyampaikan, dimana beliau berkomitmen untuk memberikan kebebasan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat. Tentunya dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan yang merupakan tugas fungsi Inspektorat untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel bebas dari korupsi, kolusi dan nepatisme,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan