NEWSWAY.CO.ID, SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Perusahaan diwajibkan menuntaskan pembayaran THR kepada pekerja paling lambat 24 Maret 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang menetapkan batas akhir pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan tersebut.

“Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu bulan gaji pokok. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja mereka,” terangnya akhir pekan tadi.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans Kaltim telah membuka Posko Pengaduan THR dan melakukan pengawasan aktif.
“Jika ditemukan perusahaan yang belum membayar THR mendekati batas waktu, kami akan memberikan pembinaan,” tegasnya.
Rozani juga menekankan bahwa pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak atas THR, sementara pekerja lepas tanpa perjanjian tertulis tidak termasuk dalam ketentuan ini. Namun, pengusaha diperbolehkan memberikan THR kepada pekerja lepas jika memiliki hubungan kerja yang jelas, sesuai kebijakan perusahaan.
“Berdasarkan Permenaker 6/2016, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar sejak berakhirnya batas waktu pembayaran. Selain itu, pengusaha yang tidak membayar THR dapat dijatuhi sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” jelasnya.
Disnakertrans Kaltim berharap dengan langkah-langkah pengawasan ini, hak pekerja atas THR dapat terpenuhi tepat waktu, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.