Satuan Polairud Kotabaru Amankan 28 ABK Pelaku Pengguna Alat Tangkap Ilegal

19 Maret 2025
Sat Polairud Polres Kotabaru menggelar Press Release terkait Destructive fishing yang melibatkan 28 anak buah kapal (ABK) dari 7 kapal kayu dilaksanakan di ruang Loby Polres Kotabaru, pada Selasa siang (18/03/2025). ( Foto : Sagustira/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Sat Polairud Polres Kotabaru menggelar Press Release terkait Destructive fishing yang melibatkan 28 anak buah kapal (ABK) dari 7 kapal kayu dilaksanakan di ruang Loby Polres Kotabaru, pada Selasa siang (18/03/2025).

~ Advertisements ~

Sekitar satu bulan dan baru baru kemaren Sat Polairud Polres Kotabaru telah mengamankan para pelaku kegiatan Destructive fishing .

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Diketahui destructive fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang merusak lingkungan atau sumber daya ikan. Tentunya jadi program Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas aksi ilegal fishing tersebut.

~ Advertisements ~

Dari hal tersebut telah menggunakan alat tangkap yang tidak memenuhi syarat (ilegal) dengan sebutan lampara dasar.

~ Advertisements ~

Karena lampard dasar ini sangat merusak yang mana dalam penggunaannya alat ini akan menghancurkan apa yang dilaluinya, seperti karang yang merupakan habitat ekosistem ikan ikan kecil.

Termasuk jaring jaring istilah mereka gunakan pukat memeliki pola gegatas dan kecil. Sehingga ikan ikan kecil juga terperangkap semua yang membuat ekosistem akan rusak dan ikan ikan akan habis.

Di infokan penangkapan ini bermula ketika Kasat Polairud AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, memimpin anggotanya melakukan patroli diperairan Pudi, Kecamatan Kelumpang Utara, pada Jumat, 7 Maret 2025 kemarin, sekitar pukul 16:00 WITA.

Terlihat beberapa nelayan dengan 2 kapal awalnya mereka menemukan adanya kegiatan Destructive fishing dan berlanjut 5 kapal tidak jauh dari sana.

Pihak polairud berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit kapal nelayan, 7 alat tangkap, ikan sebanyak 5 ton, dan 28 ABK yang diketahui semua berasal dari Tanah Bumbu.

“Kami melakukan penangkapan ini merupakan upaya terkahir yaitu upaya hukum, kami terus mengedepankan upaya sosialisasi pencegahan,” ucap Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar dalam konferensi pers.

Kompol Agus menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru khususnya yang tinggal di perairan pesisir tetap menjaga kelestarian lingkungan, baik dalam mencari ikan maupun memelihara ikan di laut dan di sungai serta ekosistem yang ada di air seperti terumbu karang.

“Polres Kotabaru akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bekerjasama dengan jajaran Polsek, karena ini menjadi perhatian khusus dari Direktorat Polairud Polda Kalsel,” ucapnya.

Salah satu Barang Bukti berupa lampara dasar dan jaring pukat ( Foto : Sagustira/newsway.co.id)

Dari hasil wawancara langsung, pelaku Inisial S (48) mengaku, kegiatan ini emang susah dari dulu digunakan alat tangkap tradisional, dan sebelumnya sudah pernah mendapatkan sosialisasi dari pemerintah, namun menurutnya, pemerintah daerah tidak pernah memberikan solusi yang terbaik.

“Pernah Pak tapi gak ada solusinya bagai mana cara untuk mengganti alat tangkap ini, dan kami dari dulu emang sudah memakai alat tangkap ini,” jelasnya.

Pelaku diduga melanggar pasal 85 junto pasal 9 undang-undang RI 45 tahun 2009 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Diinformasikan, Destructive fishing bisa merusak ekosistem Laut seperti anak ikan, terumbu karang sebagai rumah ikan, dan tidak ramah lingkungan.

Cintai dan rawat laut kita karena bukan hanya sebagai mata pencaharian semata sekarang tapi buat anak cucu kita juga masih bisa merasakan ekosistem laut yang baik.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog