NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Kasus pembunuhan wanita muda warga Sumberadi, Mlati, Sleman, Enggal Dika Puspita (23) yang diungkap Polres Bantul baru-baru ini, begitu menyita perhatian publik.

Sebab, pembunuhan terhadap Dika sudah dilakukan kekasihnya, Muhammad Rafy Ramadhan (24) sejak September 2024, namun jasadnya disimpan hingga menjadi tulang belulang.

Keberadaan jasad Dika baru terungkap enam bulan kemudian, yakni pada 20 Maret 2026, di rumah pelaku, wilayah Dusun Gadig Lumbung, Donotirto, Kretek. Polisi segera bertindak menangani kasus ini.

“Tersangka sudah diamankan dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Sabtu (22/3/2025).
Jeffry mengungkap, kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi masalah sederhana. Korban Dika saat itu sedang berada di kontrakan kekasihnya, wilayah Manding, Sabdodadi, Bantul.
Dika kemudian menggoreng bakso untuk camilan mereka berdua. Namun karena ditinggal menyapu ruangan, bakso yang digoreng korban menjadi gosong.
“Pada saat bersamaan, tersangka sedang mencuci piring sehingga tidak menyadari bakso yang digoreng korban gosong,” kata Jeffry.
Dika lalu menyalahkan Rafy atas kejadian tersebut. Ia marah-marah kepada Rafy bahkan memukul kekasihnya tersebut menggunakan gagang sapu sebanyak lima kali. Tindakan korban memukul dengan gagang sapu membuat tersangka Rafy meradang. Ia marah dan berbalik badan lalu mencekik leher korban dengan kedua tangannya.
Saat dicekik, korban sempat menyimpulkan tangan sebagai isyarat meminta maaf namun tidak dilepas oleh tersangka. Korban berusaha mencakar tersangka, lalu kembali menyimpulkan tangan sebagai isyarat meminta maaf namun tersangka malah tambah kuat mencekik korban.
“Korban akhirnya lemas ambruk ke lantai dengan posisi tangan tersangka masih mencekik korban. Wajah korban perlahan membiru dan mulutnya mengeluarkan busa. Namun tangan tersangka yang tetap mencekik masih merasakan nadi korban yang melemah. Tidak berhenti, tersangka terus mencekik korban hingga tidak ada denyut nadinya,” urai Jeffry.
Setelah memastikan nadi di tangan korban tidak lagi berdenyut, tersangka menyimpan jasad korban dengan ditutupi selimut. Keberadaan mayat wanita muda tersebut baru terungkap setelah enam bulan pascakejadian pembunuhan, yakni 20 Maret 2025. Tulang belulang korban ditemukan saat dipindah tersangka di kediamannya, di Dusun Gadig Lumbung, Donotirto, Kretek.
“Polisi langsung turun tangan melakukan penanganan. Tersangka kami tangkap untuk diproses hukum lebih lanjut,” imbuh Jeffry.