NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Sebanyak 16.150 butir Pil Yarindo, atau yang dikenal dengan istilah Pil Sapi, berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kulon Progo dari dua pengedar narkoba. Pil-pil tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Kulon Progo, Yogyakarta, dan Magelang, dengan target utama pelajar dan mahasiswa.

KBO Satresnarkoba Polres Kulon Progo, Ipda Galih Baskoro menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial AS (28) yang merupakan warga Kemantren Tegalrejo, Yogyakarta. AS ditangkap pada 25 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di depan BRI Kenteng, Pengasih, saat hendak melakukan transaksi narkoba secara COD. Petugas berhasil menemukan 150 butir Pil Sapi yang disembunyikan dalam jaket pelaku.


“Dari keterangan AS, kami mengetahui bahwa pil-pil tersebut diperoleh dari DC (26), seorang pengedar asal Magelang, Jawa Tengah, melalui media sosial,” kata Galih pada Minggu (23/3/2025).

Dengan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DC di Rejowinangun, Magelang. Dalam penangkapan tersebut, DC terbukti menyimpan 16.000 butir Pil Sapi yang tersembunyi dalam 16 botol putih. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa DC merupakan residivis kasus serupa.

“Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 atau 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar,” jelas Galih.
Ipda Christianta S Nugraha, Kanit 2 Satresnarkoba Polres Kulon Progo menambahkan, AS dan DC terbukti menjual obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu. Obat terlarang ini sedianya akan disebarkan ke wilayah Kulon Progo, Yogyakarta, dan Magelang dengan sasaran utama kalangan pelajar dan mahasiswa.
“Pil Sapi ini dijual dengan harga Rp 40.000 hingga Rp 50.000 per 10 butir. Konsumsi pil tersebut dapat menyebabkan halusinasi, ketergantungan, dan dalam jangka panjang dapat merusak sistem saraf,” ujarnya.