Pasien BPJS Terkategori Ringan Tak Bisa Klaim Jaminan Selama Libur Lebaran, Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit

Wakil Direktur Peayanan RS Ratu Zalecha, drg Agus Dwi Karyanto. (Foto : Evan/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – RSUD Ratu Zalecha (RAZA) Martapura tetap membuka layanan IGD selama libur Lebaran 2025. Namun, layanan ini dibuka dengan aturan baru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Ratu Zalecha, Drg Agus Dwi Karyanto menjelaskan, RSUD RAZA akan tetap melayani rawat inap. Hanya saja, layanan rawat inap dilakukan di IGD.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Layanan poli rawat jalan libur. Semua tindakan hanya di IGD,” ungkapnya.

~ Advertisements ~

Sesuai dengan surat edaran, pasien yang menggunakan BPJS ada ketentuan tertentu untuk mendapatkan layanan selama cuti libur Lebaran.

~ Advertisements ~

“Pengguna BPJS hanya mendapatkan layanan kategori kuning dan merah yaitu seperti kecelakaan, serangan jantung hingga pasien yang sangat darurat. Kalau pasien umum kategori hijau seperti penyakit ringan tetap bisa dilayani namun tanpa klaim jaminan,” jelasnya.

Kabid Pelayanan Penunjang Medik RSUD Ratu Zalecha Martapura, H Subehan memberikan penjelasan mengapa pasien BPJS kategori hijau atau penyakit ringan tidak dapat mengklaim asuransi saat cuti libur bersama.

“Sesuai ketentuan yang diberikan dari pihak BPJS melalui surat edaran, pihak RSUD tidak dapat membantu klaim jika bukan penyakit darurat. Disarankan untuk lakukan pemeriksaan ke dokter keluarga saja,” jelasnya.

Subehan mengatakan, layanan operasional RSUD akan kembali menjadi normal pada Selasa (8/4/2025).

“Layanan seperti poli rawat jalan dan penerimaan pasien BPJS dengan kategori hijau akan kembali normal pada 8 April 2025,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog