NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Rutan Kelas IIB Barabai memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H pada Jumat (28/03/2025).

Kegiatan ini digelar daring bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kepala Rutan, pejabat struktural, staf, dan perwakilan narapidana turut hadir.


Kasubsi Pelayanan Tahanan, Muhammad Rusdi, menyebutkan dari 182 narapidana, 136 diusulkan menerima remisi.

Sebanyak 129 telah mendapat Surat Keputusan (SK). Lima narapidana kasus narkotika masih dalam proses verifikasi.

Sebanyak 31 narapidana menerima remisi pertama. Dari jumlah itu, 24 orang mendapat pengurangan 15 hari. Tujuh orang lainnya mendapat 1 bulan.
Selain itu, 98 narapidana menerima remisi lanjutan. Rinciannya, 81 orang mendapat 1 bulan, 13 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapat 2 bulan. Dua narapidana kategori RK II langsung bebas saat Idul Fitri.
Kepala Rutan, I Komang Suparta, mengapresiasi semua pihak yang terlibat.
Ia berharap remisi ini memotivasi warga binaan agar berperilaku baik. Mereka juga diharapkan mengikuti pembinaan dengan disiplin.
“Kami berharap remisi ini jadi penyemangat agar mereka memperbaiki diri. Mereka harus siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat.
Program ini membantu mereka menjalani masa pidana dengan lebih baik.
Selain itu, mereka juga dipersiapkan agar bisa berkontribusi di masyarakat.