Diduga Truk Tambang Batubara Melintas, Brigade 08 HST Lakukan Pemantauan

26 April 2025
Ketua Brigade 08 Hulu Sungai Tengah, Muhammad Ainul Huda (foto : Istimewa / Newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Sejumlah truk dengan muatan tertutup kembali terlihat melintasi jalan umum di wilayah Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Truk-truk tersebut diduga merupakan angkutan tambang batubara, yang seharusnya dilarang menggunakan jalan nasional maupun jalan poros sesuai dengan aturan yang berlaku.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Ketua Brigade 08 HST, Muhammad Ainul Huda, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas truk besar yang melintas dalam beberapa hari terakhir.

~ Advertisements ~

“Banyak warga yang menyampaikan kekhawatiran. Mereka melihat truk-truk besar melintas, muatannya tertutup rapat. Dugaan sementara itu truk batubara, walaupun belum bisa dipastikan karena bentuknya mirip dengan truk pengangkut barang lainnya seperti semen,” ujar Ainul, Jum’at (25/4/2025).

~ Advertisements ~

Ia menjelaskan, Brigade 08 telah melakukan pemantauan di beberapa titik seperti jalan lingkar Walangsi dan Kapar.

Namun, Ainul mengakui bahwa sulit untuk memastikan isi muatan karena seluruh bak truk tertutup rapat.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa langsung isi truk, jadi kami hanya bisa mendokumentasikan dan mengumpulkan informasi. Karena itu, kami sangat mengandalkan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Meskipun belum ditemukan pelanggaran yang bisa dipastikan, Brigade 08 HST tetap melakukan pemantauan aktif dan berencana berkoordinasi dengan relawan di wilayah lain.

Ainul menegaskan, jika ditemukan bukti yang cukup, pihaknya tidak segan untuk melaporkan langsung ke Gubernur Kalimantan Selatan maupun ke Kapolda.

“Ini bukan soal menuduh siapa-siapa, tapi menjaga agar aturan yang sudah disepakati bisa benar-benar dijalankan. Infrastruktur jalan kita terbatas dan harus dilindungi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan kembali bahwa larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang tertuang dalam Perda Kalsel No. 3 Tahun 2012.

Selain itu, dukungan dari pemerintah pusat juga terus bergulir, termasuk dorongan dari Komisi V DPR RI untuk revisi UU Lalu Lintas agar tonase kendaraan disesuaikan dengan kekuatan jalan daerah.

“Jalan yang rusak itu merugikan masyarakat secara langsung. Kami tidak ingin hal ini terus terjadi,” tambahnya.

Brigade 08 pun mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mendokumentasikan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Silakan foto atau video jika melihat truk mencurigakan, catat juga waktunya dan lokasi. Lalu laporkan ke kami di Brigade 08. Kami akan tindak lanjuti,” pungkas Ainul.

Latest from Blog

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh kabupaten/kota yang telah mengajukan usulan pembentukan Sekolah Rakyat ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Dari Kabupaten Kotabaru, turut hadir perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Bapperida, Dinas PUPR, BPKAD, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotabaru. ( Foto : Diskominfo Kotabaru/newsway.co.id)