Ratusan Buruh Sawit Suarakan 9 Tuntutan dan Struktur Skala Upah Serta Perda Perlindungan Buruh di May Day 2025 Kabupaten Kotabaru

2 Mei 2025
Ratusan buruh pekerja yang hadir di siring laut acara Hari Buruh International 2025 (May Day) ( Foto : Sagustira/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Dalam peringatan Hari Buruh International 2025 (May Day) hari ini, federasi dan serikat pekerja di bawah Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) mewadahi para buruh sawit dan lainnya mengutarakan 9 tuntutan, Struktur Skala Upah dan Perda Perlindungan Buruh khususnya di Kabupaten Kotabaru di Lapangan Siring Laut, Kamis (1/5/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Peringatan hari ini bukan hanya ceremonial saja namun, menjadi tempat para buruh mengutarakan keluh kesahnya, dan menuntut keadilan atas hak mereka terhadap pemerintah.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam kegiatan tersebut juga tampak hadir jajaran Forkopimda Kotabaru, seperti Bupati Kotabaru yang diwakili oleh Asisten Satu Drs. H. Minggu Basuki, Kapolres Kotabaru, Dandim 1004/Kotabaru, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotabaru, BPJS Ketenagakerjaan, serta 42 Serikat Pekerja Perusahaan Kotabaru.

~ Advertisements ~

Koordinator Serbusaka sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Kotabaru Rutqi, S.Sos, menjelaskan dalam acara ini dengan berhadirnya beberap unsur Forkopimda seperti Perwakilan Bupati, Polres dan Kodim serta perwakilan dari DPRD ini menunjukkan bentuk penghormatan negara terhadap peran vital buruh dalam pembangunan nasional.

~ Advertisements ~

“Pada kegiatan ini, para buruh yang berhadir membuktikan langkah awal untuk perubahan nasib buruh, terkhusus buruh sawit di Kabupaten Kotabaru yang selama ini hak-haknya mash belum terpenuhi,” ucap Rutqi.

Orasi para Ketua Serikat Pekerja Perusahaan yang ada di Kotabaru. ( Foto : Sagustira/newsway.co.id)

Ia juga menambahkan, awalnya Sebelumnya, aliansi ini berencana menurunkan 2.500 buruh, namun atas pertimbangan kapasitas dan kenyamanan publik, jumlah peserta dibatasi, dengan 42 serikat tingkat unit kerja dan 6 federasi besar seperti FSPM-PMK, FSPM-ASD, FSPM Sinarmas, FSP PP SPSI, FSPBun Rajawali, dan FSPM Area Gunung Aru.

Rutqi memaparkan terkait wacana UU Ketenagakerjaan baru, bahwa dirinya bersama buruh dan Serikat Aliansi Buruh menolak setiap bentuk “hidup kembali” semangat Omnibus Law.

Ia menenangkan RUU harus berdasar pada:

  1. UU No. 13 Tahun 2003,
  2. Bagian pro-buruh dari UU Cipta Kerja,
  3. Putusan MK yang memuat 21 norma baru,
  4. Masukan serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat sipil.

Dirinya mengkritisi nilai upah sektoral perkebunan sawit di Kotabaru sangat minim yaitu Rp2.500 per bulan atau sama dengan Rp83 per hari.

“Kami bersama Serbusaka dan Partai Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 sebesar 15 persen, tidak berupa nominal. Hal ini mengacu kesetaraan upah daerah lain seperti Kalimantan Timur, agar menjamin data beli para buruh ini,” ungkapnya.

Dalam peringatan Hari Buruh International 2025 (May Day) hari ini, federasi dan serikat pekerja di bawah Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) mewadahi para buruh sawit dan lainnya mengutarakan 9 tuntutan, Struktur Skala Upah dan Perda Perlindungan Buruh khususnya di Kabupaten Kotabaru di Lapangan Siring Laut, Kamis (1/5/2025) ( Foto : Sagustira/newsway.co.id)

Rutqi juga menambahkan selain tentang isu upah ini juga membahas Perda Perlindungan Buruh Sawit. Yang mana Raperda sudah serahkan, tinggal dimasukkan dalam Prolegda dan dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Daerah tahun ini.

Dalam Raperda yang diserahkan ke pihak DPRD , Serbusaka menyuarakan sembilan tuntutan utama:

  1. Terbitkan UU Ketenagakerjaan baru yang pro buruh
  2. Wujudkan struktur dan skala upah yang adil
  3. Hapus sistem alih daya untuk pekerjaan inti
  4. Libatkan serikat buruh dalam P2K3
  5. Sinkronisasi jaminan pensiun untuk buruh
  6. Lindungi hak buruh perempuan dan anak
  7. Jamin kebebasan berserikat
  8. Sahkan Perda Perlindungan Buruh Sawit
  9. Tegakkan pengawasan K3 secara menyeluruh

“Perjuangan buruh masih panjang, menyuarakan dilapangan ini masih kurang, keterwakilan buruh harus ada di DPRD agar regulasi yang mendukung buruh terwujud,” pungkasnya.

Latest from Blog