NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Sidang perdana kasus pembunuhan Juwita, jurnalis wanita asal Banjarbaru, digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, pada Senin pagi (5/5/2025). Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang oknum anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran.


Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah ini mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.



Hadir dalam persidangan antara lain tim Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, penasehat hukum terdakwa, serta sejumlah tamu persidangan.

Dalam pembacaan dakwaan oleh Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, terungkap fakta bahwa perkenalan antara terdakwa dan korban bermula dari media sosial sekitar bulan November 2024.

“Pada 10 November 2024, terdakwa mengajak korban bertemu di sebuah kafe di Banjarbaru dan memperkenalkan diri dengan nama samaran ‘Andi’,” ungkap Sunandi.
Setelah pertemuan tersebut, hubungan keduanya berlanjut secara intens melalui komunikasi yang romantis. Namun, belakangan korban mengetahui bahwa nama asli terdakwa adalah Jumran, bukan Andi seperti yang sebelumnya diakuinya.
Lebih lanjut, fakta mengejutkan lainnya yang diungkap dalam persidangan adalah bahwa terdakwa sempat menggadaikan sepeda motornya sebesar Rp 15 juta.
Uang tersebut digunakan sebagai biaya operasional dalam melancarkan rencana pembunuhan terhadap Juwita.
“Gadai motor itu dilakukan terdakwa untuk membiayai rencana kejahatan yang telah ia susun terhadap korban,” jelas Sunandi.
Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat korban merupakan jurnalis aktif dan kasus ini melibatkan anggota militer aktif. Proses hukum pun diawasi secara ketat oleh berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan keadilan.