Gugat PSU Banjarbaru ke MK, Pemohon Tuduh Kecurangan Terstruktur dan Politik Uang Masif

15 Mei 2025

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Dua permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Permohonan pertama diajukan oleh Syarifah Hayan, pemantau pemilu dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sementara permohonan kedua diajukan oleh Udiansyah, warga dan pemilih di TPS 007, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

~ Advertisements ~

Keduanya menilai PSU yang digelar pada 19 April 2025 cacat secara hukum karena tidak menyertakan opsi kolom kosong, padahal pemilihan hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby–Wartono, yang didukung oleh 13 partai politik.

~ Advertisements ~

Dugaan Pelanggaran Serius:

Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, kuasa hukum pemohon Muhamad Pazri mengungkapkan bahwa pelaksanaan PSU sarat dengan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), antara lain:

  • Politik uang yang dilakukan secara luas di hampir semua kecamatan.
  • Intimidasi terhadap pemilih dan pemantau pemilu.
  • Ketidaknetralan aparatur negara selama proses PSU.
  • Tidak adanya sosialisasi dan panduan teknis mengenai mekanisme pemilihan calon tunggal dan kolom kosong di tingkat TPS.
  • Ketidaksesuaian antara DPT Pilkada 27 November 2024 dan DPT PSU 19 April 2025.

Dugaan Keterlibatan Tokoh Nasional:

Pazri dan kuasa hukum lainnya, Denny Indrayana, juga menyinggung nama Ghimoyo, mantan CEO Jhonlin Group dan saat ini menjabat sebagai Direktur Utama BUMN, serta dikenal sebagai Presiden Relawan Dozer.

Pernyataan Ghimoyo yang menyebut “dari 75.000 kita siram” dinilai sebagai indikasi adanya upaya suap massal terhadap pemilih.

Data Perolehan Suara yang Dipersoalkan:

  • Suara sah untuk pasangan Erna Lisa Halaby – Wartono: 36.135 suara (31,5%)
  • Suara tidak sah: 78.736 suara (68,5%)

Tuntutan dalam Gugatan:

  1. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel Nomor 69 Tahun 2025 tentang hasil PSU.
  2. Menyatakan pasangan calon diskualifikasi dari hasil PSU.
  3. Menyatakan bahwa hasil perolehan suara sebenarnya adalah:
  • Kolom kosong: 51.415 suara
  1. Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan PSU ulang Pilwalkot Banjarbaru pada 27 Agustus 2025, dengan tahapan pemilu diulang sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog