Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Tewas di Parit Kebun Sawit Kotabaru, Pelaku Ternyata Ibunya Sendiri

19 Mei 2025

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Warga Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki yang sudah tidak bernyawa di dalam parit perkebunan sawit, Jumat pagi (25/4/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Jasad bayi malang itu ditemukan dalam kantong plastik transparan di Blok L35, Divisi 5 Sungai Perdana Andalan Estate (SPAE), tertutup rerumputan liar.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Penemuan tersebut terungkap setelah seorang saksi Arie, mendapat pengakuan mengejutkan dari seorang perempuan berinisial R, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

~ Advertisements ~

Sebelum kejadian, sekitar pukul 07.00 WITA, Ricky berbincang dengan Arie mengenai isu bahwa R tengah hamil dan diduga telah melahirkan bayi hasil hubungan gelap.

~ Advertisements ~

Arie yang penasaran, kemudian menjemput R dan membawanya ke kantor bibitan PT Tunas Hutan Mandiri.

Di sana R awalnya menyangkal, namun setelah didesak, akhirnya mengakui bahwa dirinya telah melahirkan bayi dari hubungan di luar pernikahan. Lebih mengejutkan lagi, bayi tersebut telah meninggal dunia dan jasadnya dibuang ke parit.

Mereka kemudian menuju lokasi yang ditunjukkan oleh R. Setibanya di lokasi, Arie menemukan sebuah plastik berisi jasad bayi yang terbungkus kain kerudung cokelat, diletakkan di dalam parit dangkal di tengah kebun sawit. Ia pun segera melapor ke Polsek Pulau Laut Timur.

Petugas yang datang ke tempat kejadian langsung memasang garis polisi, melakukan olah TKP, dan mengevakuasi jenazah bayi ke Puskesmas Pulau Laut Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan Mengejutkan dari Tersangka

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: bayi tersebut adalah anak dari R, hasil hubungan gelap dengan seorang pria berinisial A. Meskipun masih berstatus sebagai pacar, R diketahui sudah bersuami.

Tersangka mengakui bahwa ia melahirkan bayi itu sendirian pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di mess perumahan bibitan PT Tunas Hutan Mandiri.

Bayi tersebut sempat hidup dan mengeluarkan suara, namun tersangka mengikat leher bayi dengan kerudung cokelat selama lebih dari dua jam hingga bayi itu meninggal sekitar pukul 14.30 WITA.

Keesokan harinya, Selasa (22/4/2025), sekitar pukul 08.30 WITA, tersangka membawa jasad bayi itu dengan tas serut dan berjalan kaki ke arah Blok L35. Di sana, ia meletakkan jasad bayi dalam parit dan menutupinya dengan tanah serta rumput kering. Namun, plastik transparan yang membungkus bayi masih terlihat dari permukaan.

Motif: Takut Aib Terbongkar

Motif utama dari perbuatan keji ini adalah ketakutan tersangka akan aib yang terbongkar. Ia khawatir masyarakat akan mengetahui bahwa dirinya melahirkan anak dari hubungan di luar nikah, sementara ia telah bersuami.

Penyidikan Berlanjut

Berdasarkan pengakuan tersangka, keterangan saksi, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi, pihak Satreskrim Polres Kotabaru menetapkan R sebagai tersangka atas kasus pembuangan dan pembunuhan bayi tersebut.

Kasus ini tengah dalam penyelidikan intensif oleh pihak berwajib. Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya kasus serupa, serta terus membangun kesadaran terhadap pentingnya perlindungan anak sejak dalam kandungan.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak, apalagi yang menghilangkan nyawa seperti ini. Tidak ada toleransi!” tegas salah satu penyidik dari Polres Kotabaru.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog