Demi Judi Online, Eks Kepala Unit dan Teller Bank BRI Tilep Rp2,5 Miliar dengan Modus Setoran Fiktif

19 Mei 2025

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Skandal korupsi kembali mencoreng institusi keuangan negara.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dua oknum pegawai Bank terjerat kasus dugaan korupsi setelah diduga melakukan transaksi fiktif demi membiayai aktivitas judi online.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tersangka utama, Faisal Mukti (FM), mantan Kepala Unit Bank, bersama rekannya Ahmad Maulana (AM) yang berperan sebagai teller, diduga kuat telah menggelapkan dana negara sebesar Rp2,53 miliar hanya dalam waktu kurang dari dua bulan.

~ Advertisements ~

Modus operandi yang digunakan terbilang rapi dan sistematis. Faisal Mukti memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan transaksi penyetoran tunai ke rekening pribadinya tanpa disertai uang fisik alias setor tunai fiktif.

~ Advertisements ~

Transaksi ilegal ini dilakukan sebanyak 38 kali melalui sistem internal bank dengan bantuan teller Ahmad Maulana menggunakan aplikasi New Delivery System (NDS).

Setoran fiktif tersebut tercatat berlangsung dari tanggal 24 Agustus hingga 11 Oktober 2023, dengan nominal bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp90 juta per transaksi.

Uang hasil korupsi ini, menurut pengakuan penyidik, digunakan oleh para tersangka untuk bermain judi online.

“Perbuatan mereka jelas melanggar hukum dan telah merugikan keuangan negara,” ungkap Kapolres.

Kasus ini telah disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,53 miliar.

Namun, hingga saat ini penyidik baru berhasil memulihkan sekitar Rp970 juta dari jumlah tersebut.

Selain dua dokumen penting yang disita sebagai barang bukti, penyidik juga mengamankan 23 barang bukti lainnya yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Latest from Blog