Kabar Gembira! Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Pemerintah Resmi Hapus BBNKB Kedua

21 Mei 2025

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

~ Advertisements ~

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama, yaitu saat pembelian kendaraan baru dari dealer.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dengan demikian, transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenai BBNKB, yang selama ini menjadi beban tambahan bagi pembeli kendaraan tangan kedua.

~ Advertisements ~

Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga merupakan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan ini dengan melakukan balik nama kendaraan bekas agar data sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.

~ Advertisements ~

“Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” kata Agus, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Senin (19/5/2025).

Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan pentingnya identitas pemilik kendaraan yang sesuai, terutama untuk mempermudah proses identifikasi korban kecelakaan serta pengajuan klaim asuransi.

Meski BBNKB untuk kendaraan bekas telah dibebaskan, masyarakat tetap harus membayar sejumlah biaya lain saat proses balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pemilik kendaraan bekas untuk segera memperbarui data kepemilikan, demi tertib administrasi dan keselamatan bersama.