NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor melalui platform marketplace berhasil diungkap jajaran Polsek Liang Anggang.

Pelaku utama diketahui merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tanjung.


Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat seorang warga bernama Ariansyah hendak membeli sepeda motor bekas melalui sebuah platform daring.

Korban tertarik pada penawaran sebuah sepeda motor Honda Revo seharga Rp8,5 juta, dan menghubungi penjual yang mengaku bernama Andi.

Setelah proses tawar-menawar, harga disepakati di angka Rp6,9 juta, dan korban pun mentransfer uang ke rekening atas nama Normawati.
“Setelah dana ditransfer, korban diarahkan untuk bertemu dengan seseorang bernama Wilson. Namun saat pertemuan, motor yang dijanjikan tidak ada.

Korban menyadari telah ditipu ketika Andi tidak bisa lagi dihubungi dan nomor ponselnya sudah tidak aktif,” terang Kompol Imam.
Penyelidikan kemudian mengarah pada pemilik rekening, Normawati, yang berdomisili di Barabai, Hulu Sungai Tengah.
Setelah dimintai keterangan, diketahui bahwa rekening tersebut sebenarnya digunakan oleh suaminya yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ternyata rekening tersebut dipinjam oleh rekan suaminya, yakni Muhammad Amin Siddiq alias Andi, yang juga merupakan narapidana di lapas yang sama,” jelas Kapolsek.
Parahnya lagi, uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dari dalam penjara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, dan rekening koran sebagai barang bukti.
Kapolsek menyebut bahwa meski pelaku masih berada di dalam lapas, proses hukum tetap berjalan.
“Setelah masa hukuman pidananya selesai, pelaku akan langsung kami jemput untuk proses penahanan lanjutan di Lapas Banjarbaru,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Andi terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi secara online, terutama untuk pembelian barang bernilai besar seperti kendaraan bermotor.
“Sebaiknya lakukan transaksi secara langsung dan pastikan barang yang ingin dibeli benar-benar ada. Hindari transfer uang sebelum melakukan pengecekan menyeluruh,” tutup Kompol Imam Suryana.