Menaker Terbitkan Larangan Penahanan Ijazah Pekerja, Diskopumnaker Banjarbaru Siap Tindaklanjuti

Surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI Tentang Larangan Penahanan Ijaza dan dokumen pribadi pekerja (Foto : Sosial Media Instagram Resmi Diskopumnaker Banjarbaru/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja.

~ Advertisements ~

Kebijakan ini dikeluarkan untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja agar mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Menanggapi hal tersebut, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumnaker) Kota Banjarbaru menyatakan siap melakukan sosialisasi serta pengawasan ke seluruh perusahaan dan pelaku usaha di wilayah setempat.

~ Advertisements ~

“Kami akan segera melakukan pembinaan dan menyampaikan surat edaran ini ke seluruh perusahaan terdaftar di Banjarbaru. Kami pastikan, tidak ada lagi penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh pihak perusahaan,” tegas Kepala Diskopumnaker Banjarbaru, Sartono, Jumat (23/5/2025).

~ Advertisements ~

Sartono menyebutkan bahwa saat ini belum ada laporan resmi dari pekerja terkait penahanan ijazah di Banjarbaru.

Namun, pihaknya tetap akan melakukan monitoring dan edukasi secara berkala ke setiap pelaku usaha.

“Jika masih ada yang menahan dokumen pribadi, kami imbau pekerja untuk segera melaporkannya ke Dinas agar bisa langsung kami tindak lanjuti dan lakukan mediasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, praktik penahanan ijazah selama ini kerap dilakukan atas dasar kesepakatan administratif antara pekerja dan perusahaan sebagai jaminan.

Namun dengan terbitnya surat edaran dari Kementerian, tindakan tersebut kini tidak lagi dibenarkan.

“Penahanan ijazah sering kali dianggap sebagai bentuk pengamanan dari pelaku usaha, tetapi kini tidak diperbolehkan lagi. Kami harap perusahaan bisa memahami dan mematuhi aturan ini,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Diskopumnaker akan segera mengirimkan salinan surat edaran tersebut ke seluruh perusahaan yang telah terdaftar dan melakukan monitoring kepatuhan secara berkelanjutan.

“Tujuannya jelas, menciptakan iklim kerja yang adil dan menjamin hak-hak pekerja secara menyeluruh. Bila ditemukan pelanggaran, kami tidak segan mengambil langkah pembinaan,” pungkas Sartono.