Toko Ritel Modern Diminta Sediakan 30 Persen Dari Total Area Etalase Untuk Produk UMKM Lokal

Konsumen sedang memilih produk di etalase umkm pada ritel modern di kota banjarbaru (foto.ervan/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Toko ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di Banjarbaru diharapkan menyediakan tempat setidaknya 30% dari total area etalase mereka untuk penjualan produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

~ Advertisements ~

Komisi II DPRD Banjarbaru mendorong kebijakan ini sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan memperluas akses pasar bagi para pelaku usaha lokal.

Liana, selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, menekankan bahwa perlu ada langkah nyata agar ritel modern tidak hanya berfungsi sebagai tempat berbelanja, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis bagi UMKM lokal.

Ia juga meminta dinas terkait untuk melakukan inspeksi ke toko-toko ritel yang belum menjual produk UMKM, dan memfasilitasi pertemuan antara para pelaku UMKM dengan pihak manajemen ritel.

“Termasuk pelatihan mengenai pembuatan produk, pengemasan, serta perizinan juga merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan,” ucapnya saat rapat kerja di Ruang Rapat Intan, belum lama tadi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja (Diskopumnaker) Banjarbaru, Sartono, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai tindakan. Salah satunya adalah membuka jalur kurasi produk UMKM agar dapat masuk ke dalam gerai ritel modern.

“Kami telah mengundang kedua belah pihak dalam agenda kemitraan usaha tahunan. Beberapa produk UMKM memang sudah berhasil masuk ke ritel modern, tetapi jumlahnya masih belum maksimal. Di sisi lain, ada juga produk UMKM yang belum lolos kurasi karena kualitas kemasan, label, atau legalitasnya belum memenuhi standar,” ungkap Sartono saat dikonfirmasi Jumat lalu (25/5/2025).

Mereka juga berencana membentuk tim pembinaan dan pengawasan UMKM. Hal ini dilakukan agar para pelaku usaha dapat memahami aturan dan persyaratan yang berlaku sejak awal.

“Sehingga tidak tersandung persoalan hukum seperti kasus “Mama Khas Banjar” kemarin,” tuturnya.

Sartono menambahkan bahwa aturan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 2021. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap, termasuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana dari pihak ritel. “Selain itu, pengusaha UMKM juga harus menyiapkan produknya agar memenuhi standar yang ditetapkan oleh ritel modern,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog