NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan polemik yang terjadi pada Pilkada Kota Banjarbaru tahun 2024 setelah membacakan semua pertimbangan hingga amar putusan pada sidang yang digelar Senin (26/05/2025) di MK Jakarta.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan tugas mereka sebagai penyelenggara pemilu yang sesuai dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
“Apa yang kami lakulan untuk PSU sudah disampaikan pada sidang dihadapan majelis hakim MK. Alhamdulilah permohonan kami sebagai termohon diterima oleh majelis hakim MK,” ujarnya.
Andi Tenri Sompa beserta komisioner lainnya mengaku bersyukur atas keputusan MK tersebut.
“Alahamdulillah Keputusan MK Dismisal untuk dua gugatan di MK untuk PSU Banjarbaru. Setelah ini kami menunggu surat putusan dari MK, maksimal tiga hari setelah putusan MK, KPU Banjarbaru wajib melakukan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon terpilih. Dengan adanya putusan MK hari ini kami berharap mengakhiri segala polemik kontestasi Pilkada dan PSU Banjarbaru,” ujarnya.

Sementara itu, dalam amar putusannya MK memutuskan untuk menolak permohonan gugatan sengketa nomor 318/PHPU.WAKO-XXOII/2025, serta menolak gugatan yang disampaikan Udiansyah, yakni warga dan pemilih di PSU Pilkada Banjarbaru.
Bahkan MK mengabulkan eksepsi termohon, yaitu KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) dan pihak terkait pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Erna Lisa Halaby-Wartono.
“Dengan ini hakim Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait dengan kedudukan hukum pemohon. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Suhartoyo.