NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat menggelar aksi damai di bawah terik matahari siang pada Kamis (5/6/2025), bertempat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Meskipun jumlah massa yang hadir tidak banyak, mereka semua semangat dalam keadaan berpanas-panasan demi menyuarakan tuntutan keadilan untuk Kakek Kahfi.

Sebuah spanduk terpasang melintang, menutupi papan nama Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
“Hilangkah hati nurani untuk rakyatmu wahai jaksa?”
Tulisan tersebut secara implisit mengusik hati nurani para jaksa yang menangani perkara Kakek Kahfi, seorang lansia di Kalimantan Selatan. Kakek Kahfi menghadapi kasus hukum pidana terkait penyerobotan tanah dan terancam hukuman 1 tahun penjara setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Di hadapan para pengguna jalan dan aparat keamanan yang berjaga, mereka terus menyampaikan orasi yang menuntut keadilan untuk Kakek Kahfi, kalimat demi kalimat.
Salah satu perwakilan mahasiswa yang mengikuti aksi, Florentino Mario berharap kunjungan mereka ke Kantor Kejaksaan Negeri Banjar akan menghasilkan keputusan yang memihak Kakek Kahfi demi asas kemanusiaan.
“Mereka menyatakan akan menerima permohonan dari kami yang telah dibacakan. Kami berharap keadilan dan hati nurani itu tidak hanya berhenti sampai di sini,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator aksi, Rizky menjelaskan bahwa kehadiran mahasiswa bukan untuk mengintervensi putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah, melainkan untuk menggugah nurani para penegak hukum.
“Kami ingin mereka mempertimbangkan kondisi seorang lansia yang sedang menghadapi ancaman hukuman pidana,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat, Kasi Pidum Kejari Banjar, Radityo Wisnu, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung dan mempertimbangkan keinginan para mahasiswa.
“Kami akan menampung dan mendiskusikan dengan pimpinan untuk menentukan pertimbangannya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kejaksaan telah menangani kasus ini dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Padahal, kejaksaan memiliki kewenangan untuk langsung melaksanakan eksekusi mengingat putusan Mahkamah Agung sudah inkrah.
“Faktanya, kami tidak langsung menahan Kakek Kahfi. Kami justru mengirimkan surat panggilan sebanyak tiga kali kepadanya,” katanya.
Padahal, sesuai putusan MA, Kakek Kahfi yang sudah berstatus narapidana seharusnya dieksekusi oleh kejaksaan pada hari ini.
Melihat aksi damai ini, Radityo Wisnu akan mempertimbangkan kembali waktu dan cara pihak kejaksaan melaksanakan eksekusi terhadap Kakek Kahfi.
Selain itu, para mahasiswa juga meminta agar pelaksanaan hukuman penjara ditunda hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) diterbitkan.
“Kami akan mempertimbangkan permintaan tersebut, meskipun sebenarnya kami harus segera melakukan penahanan begitu putusan Mahkamah Agung (MA) keluar,” katanya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar berkomitmen untuk memulihkan martabat dan nama baik Kakek Kahfi jika nantinya ia dinyatakan bebas.