NEWSWAY.CO.ID, BATULICIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus penyebaran video asusila sesama jenis yang sempat menghebohkan media sosial. Dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Mapolres Tanah Bumbu, Selasa (17/6/2025), dua orang pria berinisial HK (26) dan AM (23), warga Tanah Bumbu, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada 13 Juni 2025. Laporan tersebut terkait beredarnya video asusila berdurasi satu menit di platform Instagram.
“Video tersebut pertama kali tersebar melalui fitur Close Friend akun Instagram milik HK, lalu kembali viral pada akhir Mei 2025 setelah diunggah oleh akun lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana.
Dijelaskan Taufan, kejadian bermula pada Maret 2023 saat HK dan AM berkenalan lewat aplikasi pencari pasangan sesama jenis. Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga melakukan aktivitas seksual di rumah HK yang berlokasi di Jalan Fitrianoor, Gang Rawa-rawa, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.
Selama pertemuan tersebut, HK merekam aktivitas mereka dengan ponsel miliknya, sebuah iPhone XR, untuk dokumentasi pribadi. Namun pada Juni 2023, dipicu rasa cemburu karena AM diketahui memiliki pacar perempuan, HK kemudian menyebarkan video tersebut saat dalam kondisi mabuk dan emosi.
“Video itu dibagikan ke fitur Close Friend Instagram milik HK yang memiliki lebih dari 60 pengikut,” tambah Taufan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit ponsel iPhone XR berwarna merah serta rekaman video berdurasi satu menit yang memuat konten asusila.
“Kami tegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Taufan Maulana.