Desa Keliling Benteng Ulu Sering Alami Bencana Alam, BPBD Banjar Gelar Sosialisasi Pemulihan Pasca Bencana

Kegiatan sosialisasi pemulihan sosial pasca bencana tahun 2025 (Foto : Dokumentasi BPBD Banjar/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi pemulihan pasca bencana di Aula Pos Pembinaan Terpadu (Posyandu) Desa Keliling
Benteng Ulu, Martapura Barat, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri peserta undangan sebanyak 50 orang warga Desa Keliling Benteng Ulu dengan antusias dalam menyerap materi yang diberikan.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banjar, Yayan Daryanto melalui Plt Sekretaris BPBD Kabupaten Banjar, Azhar Alamsyah mengungkapkan, sosialisasi pemulihan pasca bencana ini sebagai landasan (pedoman) dalam hal penanganan tentang kebencanaan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Desa Keliling Benteng Ulu merupakan daerah yang bisa dikatakan sering mengalami bencana alam, terutama dalam hal banjir dan Kebakaran Lahan,” ucapnya.

Azhar mengatakan, kita tidak boleh lengah dalam hal bencana alam maupun bencana yang disebabkan oleh manusia yang dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

“Untuk itu saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, khususnya dalam hal pemulihan sosial pasca bencana,” ujarnya.

Wilayah Kabupaten Banjar merupakan salah satu wilayah yang memiliki resiko bencana yang cukup beragam, dimana diantaranya banjir, banjir rob, angin puting beliung, longsor, kebakaran lahan dan kekeringan.

Pada tahun 2021 terjadi banjir besar yang merendam belasan kecamatan di Kabupaten
Banjar dan pada tahun 2024 terjadi kebakaran hutan di beberapa kecamatan
yang mengakibatkan kabut asap.

“Melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menekankan bahwa Penanggulangan Bencana tidak hanya terpaku pada tahap tanggap darurat/ respons saja, tetapi juga mencakup tahap pra bencana (kesiapsiagaan) dan pasca bencana (pemulihan),” jelas Azhar.

Undang-Undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelatihan, penyuluhan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik dalam situasi tidak terjadi bencana maupun situasi terdapat potensi bencana.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog