Pemkab Balangan Tindaklanjuti Rekomendasi KPK RI, Wajibkan Penggunaan Material Tambang Legal di Proyek APBD

by
20 Juni 2025
Kantor BPKPAD Kabupaten Balangan.(foto : istimewa/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam penataan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

~ Advertisements ~

Tindak lanjut ini merujuk pada surat rekomendasi resmi KPK terkait perbaikan tata kelola pertambangan galian C di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya menyangkut kepatuhan terhadap perizinan serta potensi kebocoran penerimaan daerah.

~ Advertisements ~

Surat rekomendasi KPK RI nomor B/8912/KSP-00/70-74/06/2023 tertanggal 23 November 2023 dan surat susulan nomor B/3349/KSP-00/70-74/06/2024 menjadi dasar Pemkab Balangan untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh perusahaan tambang MBLB di wilayahnya.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dari sejumlah perusahaan yang beroperasi, hanya dua yang dinyatakan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) lengkap dan aktif, yakni PT Bumi Alam Seraya di Desa Muara Ilung, Kecamatan Paringin, dan PT Adiraja Bornei Mandiri yang beroperasi di Desa Muara Jaya, Baramban, serta Bihara Hilir di Kecamatan Awayan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Balangan, Fakhrianto, menegaskan bahwa hasil verifikasi ini telah disampaikan langsung dalam Rapat Koordinasi bersama KPK RI dan ditindaklanjuti oleh Pemkab Balangan melalui Surat Edaran Bupati.

Dalam surat bernomor 900/0436/BPKAD-BLG/2024 tersebut, ditegaskan bahwa seluruh perusahaan kontraktor pelaksana proyek fisik yang menggunakan dana APBD diwajibkan memakai bahan tambang MBLB yang berasal dari perusahaan berizin resmi serta taat pajak.

“Jika perusahaan kontraktor tidak menggunakan material yang sah dan tidak disertai bukti pelunasan pajak, maka pada saat pencairan dana proyek, pajaknya akan langsung dipotong sesuai ketentuan,” ujar Fakhrianto, Rabu (18/6/2025).

Ia menambahkan, ketentuan ini juga akan dimasukkan dalam klausul kontrak pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan penyedia jasa. Langkah ini dilakukan tidak hanya untuk mendorong kepatuhan hukum, tetapi juga dalam rangka menutup celah korupsi dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan.

“Karena ini adalah hasil dari rekomendasi KPK, tentu kita ingin semua pihak memperhatikan dan mematuhi ketentuan tersebut. Kami juga mengimbau kepada para pengelola tambang yang belum memiliki izin agar segera melengkapinya,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha pertambangan di Balangan untuk beroperasi secara legal serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

M Nasrullah Newsway.co.id Balangan

Latest from Blog