NEWSWAY.ID, Banjarmasin – Di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (2/3/2023) pukul 10.00 wita, dimulai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018.


Tim Penasihat Hukum terdakwa dan para terdakwa, hadir secara daring menggunakan sarana video teleconference dengan agenda pemeriksaan saksi.



Sedangkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru di wakili oleh Andryawan Perdana Dista Agara dan Faizal Aditya Wicaksana.

Dengan agenda pemeriksaan saksi, saksi pertama yang dimintai keterangan adalah AR, sebagai Sekretaris KONI tahun 2017.

Ia menyampaikan, membuat proposal dana KONI tahun 2017 untuk anggaran tahun 2018, dengan nilai anggaran yang didapatkan dari pengurus masing-masing cabor yang mengajukan proposal ke KONI.
Sementara, khusus anggaran untuk sekretariat KONI, yang membuat ungkap AR, Rahmah Khairita, yang saai itu sebagai Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran KONI tahun 2017.
AR menegaskan, beberapa anggaran yang telah dianggarkan dalam RAB proposal, tidak sesuai dengan penggunaan riilnya.
Karena di tahun 2018 lanjutnya, anggaran sekretariat KONI ada digunakan untuk uang kehormatan yang diberikan kepada pengurus KONI.
AR menyatakan, ia menjadi sekretaris sampai bulan februari 2018, tapi AR mengaku masih mendapat uang kehormatan selama berjalannya tahun 2018.
“Padahal sejak akhir bulan Februari 2018 saya sudah tidak menjabat sebagai pengurus KONI,” cetus AR dalam sidang itu.
Dirinya ungkap AR, dan Rahmah Khairita, dianggarkan dapat uang kehormatan dari KONI Banjarbaru, didasari dengan surat keputusan dari terdakwa, Daniel Itta, yang saat itu menjabat Ketua KONI Banjarbaru.
Pemberian uang kehormatan tambah AR, diberikan sebagai uang lelah karena masih membantu pengurus KONI yang baru, meskipun sudah bukan bagian dari KONI.
“Kegiatan Outbond ke Bogor sebenarnya belum pernah dianggarkan,” cetus AR.
Ketua harian cabor Voli, NS, yang juga menjadi saksi pada persidangan tersebut menjelaskan, yang mengurus keuangan cabor adalah almarhum SY, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua harian cabor voli tahun 2018.
NS juga menyatakan, sampai sekarang tidak mengetahui, besaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan temuan BPKP.
Sementara, saksi NI, Ketua Harian cabor Tenis Meja dan saksi MB, Bendahara cabor Tenis Meja, menambahkan, dari dana sebesar Rp35 Juta, yang mereka terima 30 Juta rupiah.
Pada saat itu dirinya papar NI, pernah diminta oleh bendahara pengeluaran KONI, untuk menandatangani penerimaan pada kuitansi kosong, sehingga bukti kuitansi penerimaan dana hibah yang telah ditunjukkan oleh JPU, nominalnya tidak sama dengan yang mereka terima.
NI menegaskan, pernah mengikuti kegiatan Outbond ke Bogor, namun pihaknya menggunakan biaya pribadi.
Ia pun tidak megetahui, ternyata oleh pengurus KONI, kegiatan tersebut ikut dimasukkan dalam pertanggungjawaban cabor yang mengikuti acara Outbond tersebut.
Saksi AY, pengurus cabor Tenis membenarkan, mereka pernah membuat laporan pertanggungjawaban kepada KONI.
Namun AY menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui dokumen yang di buat belum lengkap, karena pihak KONI tidak menginformasikannya.
Sehingga, terkait hasil audit BPKP yang menyatakan terdapat anggaran yang tidak/ belum dipertanggungjawabkan, menurut saksi AY, ia tidak tahu karena dari pihak KONI saat itu sudah menyatakan lengkap.
Seluruh keterangan saksi dipersidangan tersebut, oleh kedua terdakwa Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani menyatakan menerimanya.