NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Pengadilan Negeri Barabai mengingatkan masyarakat pentingnya pemahaman hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan praktik prostitusi terselubung di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Barabai, Enggar Wicaksono, menyampaikan imbauan tersebut usai proses persidangan perkara yang diklasifikasikan sebagai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2025/PN Brb, yang dilimpahkan pada Kamis, 22 Mei 2025.

“Kami menghimbau agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, terutama di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Segala bentuk praktik prostitusi dan peran mucikari tidak dibenarkan. Dari segi agama jelas dilarang, dari segi hukum pun ada aturan tegas yang melarangnya,” ujar Enggar Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, masyarakat perlu tahu bahwa perbuatan seperti merekrut, menampung, atau memfasilitasi aktivitas seksual untuk keuntungan ekonomi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana serius, bahkan masuk dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Pasal-pasal yang digunakan dalam kasus ini mencakup Pasal 2 Ayat (1) UU TPPO serta alternatif Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul sebagai pencarian atau kebiasaan. Kedua pasal tersebut memiliki konsekuensi pidana yang berat.
“Ini bukan semata-mata persoalan moral pribadi, tetapi menyangkut perlindungan hukum dan hak asasi manusia, terutama perempuan dan anak. Jangan sampai ketidaktahuan masyarakat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Enggar.
Ia menegaskan bahwa edukasi hukum perlu terus dilakukan, termasuk di tingkat desa, agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik ilegal karena alasan ekonomi.
Ia juga mendorong semua pihak, termasuk tokoh masyarakat, aparat desa dan keluarga, ikut berperan aktif dalam pencegahan.
“Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar tidak terulang lagi, dan masyarakat yang mungkin terlibat dalam praktik serupa agar segera berhenti dan mencari jalan lain yang halal dan legal,” pungkasnya.
Penegakan hukum terhadap TPPO bukan sekadar soal sanksi, tapi juga upaya menyelamatkan martabat manusia.
Pengadilan Negeri Barabai membuka diri untuk kerja sama dalam kegiatan penyuluhan hukum demi mencegah kejahatan yang merusak sendi sosial ini.