Pemuda di Bantul Meregang Nyawa usai Dicekoki Miras dan Dikeroyok di Makam

by
26 Juni 2025
Pemuda di Bantul Meregang Nyawa usai Dicekoki Miras dan Dikeroyok di Makam

NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Seorang pemuda warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, DIY, Wahyu Adi Setiawan (24), meregang nyawa usai dikeroyok empat tetangganya di sebuah makam. Korban menjadi bulan-bulanan lantaran dituduh mencuri motor milik salah satu pelaku.

~ Advertisements ~

Peristiwa yang dialami korban membuat ayahnya meradang. Terlebih, ayah korban sempat melihat video pengeroyokan tersebut.

~ Advertisements ~

“Ayah korban langsung melapor ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penangkapan para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, Kamis (26/6/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
Gelar perkara kasus pengeroyokan di Mapolres Bantul. (Foto : Dokumentasi Humas Polres Bantul/ newsway.co.id)

Mirza mengungkapkan, ada empat orang yang diamankan polisi, yakni AW (31), NP (29), AFS (20) dan DAK (20). Seluruhnya merupakan tetangga korban.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Mereka ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing,” imbuh Mirza.

~ Advertisements ~

Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terungkap, pengeroyokan ini diawali dengan penjemputan korban untuk dibawa ke Makam Sutopadan. Di sanalah, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk.

~ Advertisements ~

Salah satu pelaku kemudian bertanya kepada korban, apakah benar korban berniat mencuri motor milik NP. Hal itu kemudian dibenarkan oleh korban.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Setelah korban mengaku, keempat pelaku langsung mengeroyok korban dengan cara memukul dan menendang hingga pingsan,” jelas Mirza

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam kondisi tidak sadar, korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gamping untuk mendapat pertolongan medis. Namun selang tiga hari pascakejadian, korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3 tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan hingga mengakibatkan kematian. Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam acara Kick Off Komdigi Karnaval 2025 menyambut HUT ke-80 RI di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025) mengatakan topik digitalisasi sangat relevan dengan semangat yang diusung dalam tema HUT ke-80 RI, yaitu Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. (Foto: Dok Humas Kemkomdigi/newsway.co.id)